JAKARTA, bisniswisata.co.id: VARIAN Omicron atau B.1.1.529 untuk pertama kalinya terdeteksi di Indonesia pada 15 Desember 2021. Varian terditeksi pada seorang petugas kebersihan yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat. Di Inggris misalnya dari 10 kasus/hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari.
Dengan temuan varian baru dari luar negeri yang ditindaklanjuti dengan karantina membuktikan bahwa proses skrining di pintu masuk negara sudah cukup baik. Namun demikian masih perlu penguatan dengan pengetatan pemeriksaan, vaksinasi dosis lengkap, karantina 10 hari dan kepatuhan mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan.
Menkes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dengan terus menegakkan prokes 6M, segera ikut vaksinasi COVID-19 dan tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Berlaku Terbatas dan Ketat
Pada hari yang sama Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina. Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12/2021).
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Ada Pengawasan
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. Satgas memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misal dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi COVID-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujar Wiku menegaskan.*