Angela Tanoesoedibjo buka “Sosialisasi Kebijakan & Simulasi Protokol Kesehatan bagi Industri Parekraf di Masa COVID-19” di Hotel JS Luwansa, hari ini. ( Foto: Kemenparekraf)
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kemenparekraf dan Baparekraf meyakini kebijakan dan protokol kesehatan sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) di tanah air untuk dapat melakukan kembali aktivitasnya secara aman sehingga lebih produktif.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dalam sambutannya saat membuka “Sosialisasi Kebijakan & Simulasi Protokol Kesehatan bagi Industri Parekraf di Masa COVID-19” di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Angela Tanoesoedibjo juga menjelaskan bahwa protokol kesehatan dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan aktivitas yang produktif dengan cara yang aman serta berdampak positif dalam membangun kembali kepercayaan wisatawan domestik dan mancanegara.
Pandemi COVID -19 telah menyebabkan munculnya era adaptasi kebiasaan baru dimana terjadi perubahan kebiasaan masyarakat, seperti: menggunakan masker, jaga jarak, tidak berjabat tangan, serta menggunakan teknologi untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Pandemi COVID-19 juga telah mengubah perilaku konsumen baik dalam menentukan pembelian produk/jasa kreatif maupun dalam menentukan perjalanan wisata.” tanbah Angela.
Sebelumnya Kemenparekraf/Baparekraf telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Kesehatan, sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang melibatkan peran serta para asosiasi di sektor Parekraf.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil yang baik, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes /382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19, dimana di dalamnya terdapat protokol yang mengatur kebiasaan baru untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Agar berkesinambungan, saat ini pihaknya sedang menyusun sejumlah panduan teknis sebagai turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dalam bentuk handbook, antara lain untuk Hotel, Restoran dan Rumah Makan, Daya Tarik Wisata, Homestay, Spa, Usaha Perjalanan Wisata, Kegiatan Wisata Minat Khusus, MICE dan Event, serta Ekonomi Kreatif.
“Panduan teknis ini dibuat dengan memerhatikan indikator kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.” tandas Wamen Angela.
Dibutuhkan kedisiplinan untuk menjalankan petunjuk yang tercantum dalam protokol dan dibutuhkan kerja sama yang erat dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Asosiasi dalam mengawasi penerapannya agar usaha sektor Parekraf tidak menjadi titik penyebaran COVID-19 yang baru.
“Mari kita Kembali produktif secara aman, kita jaga keselamatan diri, jaga saudara, teman kita, keluarga kita, sesama kita, kita bersama jaga Indonesia”. kata Wamen Angela.
Sebelumnya Kemenparekraf/Baparekraf telah melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Kesehatan, sesuai arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang melibatkan peran serta para asosiasi di sektor Parekraf.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil yang baik, yang ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes /382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19) yang mengatur kebiasaan baru untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hadir di acara ini pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M Manuhutu; Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari
Ada juga Direktur Penyuluhan, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga; Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam, BNPB, Yolak Dalimunthe; Pejabat Eselon I dan Staf Ahli di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, Perwakilan Asosiasi, serta sekitar 2.500 peserta yang hadir secara virtual.
Para pembicara yang turut hadir dalam acara tersebut mensosialisasikan kebijakan fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor Parekraf, sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan bagi seluruh pemangku kepentingan, serta mensimulasikan adaptasi kebiasaan baru terkait operasional hotel di masa pandemi