NASIONAL NEWS

UNGPs, Seruan bagi Dunia Usaha di Indonesia

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pelaku usaha di Indonesia diminta untuk mengkaji ulang rantai nilai mereka dan menghormati nilai-nilai hak asasi manusia dalam operasi bisnis, sebagaimana tertuang dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia/United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) — Uji Tuntas Hak Asasi Manusia/Human Rights Due Diligence (HRDD)–.

Hal tersebut mengemuka selama dialog virtual tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tentang penerapan praktis UNGPs, dengan fokus pada Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (HRDD), didukung Uni Eropa (UE) dan Pemerintah Swedia. Dialog, bertajuk “Preparing for Mandatory Human Rights Due Diligence to Achieve Sustainable Development Goals”.

Didunia kepariwisataan, hak dasar/azasi para pekerja dan pengusaha dalam industri pariwisata,  baik yang digaji, bekerja sendiri atau pun musiman harus dapat dijamin. Tenaga kerja dalam industri pariwisata mempunyai hak untuk mendapat pelatihan awal atau pun pelatihan berkelanjutan, perlindungan sosial yang memadai.

Setiap pekerja, sejauh ia mempunyai kemampuan dan ketrampilan yang diperlukan, harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan profesi di bidang pariwisata. Pertukaran antar negara bagi para pimpinan mau pun pekerja di bidang pariwisata akan memberi sumbangan atas pengembangan kepariwisataan. Perusahaan multi nasional hendaknya tidak memanfaatkan posisi dominannya agar jangan sampai menjadi alat model sosial budaya artifisial bagi masyarakat setempat.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB (UNGPs) menjelaskan tentang tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan hak asasi manusia dilindungi dan dihormati dalam operasi bisnis. UNGPs mengadvokasi penerapan praktik yang memastikan pendekatan inklusif dan “seluruh masyarakat” terhadap praktik hak asasi manusia, dan memastikan tidak seorang pun tertinggal. Dialog tersebut melengkapi upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan draf pertama Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Duta Besar Swedia untuk Indonesia

 “Pelaku usaha harus mengambil langkah pertama untuk menyusun kebijakan yang baik menghormati hak asasi manusia semua individu– yang terlibat dalam bisnis mereka–, dari pemasok hingga pengecer akhir. Setiap individu di sepanjang proses bisnis dan operasional harus diperlakukan dengan adil dan tanpa penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” kata Marina Berg, Duta Besar Swedia untuk Indonesia.

 “Swedia telah mempromosikan praktik hak asasi manusia yang berkelanjutan di sektor swasta, dan kami senang bermitra dengan UNDP untuk bekerja dengan Indonesia dalam mendorong uji tuntas dan mengadvokasi praktik bisnis yang bertanggung jawab,” tambahnya.

 Uni Eropa telah mendorong pengadopsian langkah-langkah HRDD dengan kekuatan kebijakan telah dilaksanakan di Belanda, Prancis dan Jerman  dalam bentuk undang-undang tentang pekerja anak dan langkah-langkah lain tentang uji tuntas pada rantai pasokan.

 “Pelaksanaan uji tuntas HAM harus dimulai sedini mungkin dari awal berdirinya perusahaan. Melakukan uji tuntas hak asasi manusia dapat membantu perusahaan untuk menunjukkan bahwa mereka telah mengambil langkah tepat dalam melindungi hak asasi manusia mereka yang terlibat dalam kegiatan usahanya,” kata Mualimin Abdi, Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 “Prinsip UNGPs menyerukan kepada pelaku usaha untuk menghormati hak asasi manusia, dan mengharuskan mereka melakukan uji tuntas yaitu mengidentifikasi, mencegah, mengurangi dan mempertanggungjawabkan dampak terhadap hak asasi manusia. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur, dipaksa bekerja keras dan tidak ada perempuan dan laki-laki yang kehilangan martabatnya dalam melakukan pekerjaan mereka,” kata Norimasa Shimomura, Representative Resident UNDP Indonesia.

Representative Resident UNDP Indonesia

 “Pandemi COVID-19 telah memberikan kesempatan untuk meninjau kembali pendekatan kita. Elemen kunci dari proses ini adalah menemukan kembali cara menjalankan bisnis dengan cara yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Menurut Marzuki Darusman, Ketua the Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), — menerapkan standar hak asasi manusia–  sektor swasta di Indonesia harus mulai menerapkan nilai- nilai hak asasi manusia dalam bisnis sebagai norma baru.

Memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di seluruh operasional perusahaan adalah proses yang berkelanjutan. Berharap dengan bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, dan komunitas internasional, dapat menguatkan peran dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia.

 “Tujuan utama kita adalah memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia di sektor swasta tumbuh menjadi norma di Indonesia, “katanya.

 Negara-negara lain di Asia juga sedang dalam proses mengembangkan kerangka kebijakan untuk mengimplementasikan UNGPs, seperti Thailand, Malaysia, Mongolia, Viet Nam dan India.*

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*