MEKKAH, bisniswisata.co.id: Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono melepas rombongan jemaah perdana Rabu, 4 November 2020 untuk menunaikan ibadah umrah. Jemaah memulai ibadahnya setelah 3 hari menjalani karantina di tempat penginapan yang telah disediakan oleh pihak muassasah.
Konjen mengimbau calon jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan umrah (operator travel) agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.
Menurut Konjen, kepatuhan rombongan jemaah perdana ini sebagai penentu apakah peluang akan semakin terbuka lebar bagi jemaah umrah berikutnya atau sebaliknya.
“Patuhi sungguh-sungguh protokol kesehatan. Kedisiplinan itu demi kebaikan kita semua. Konsisten menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah setempat, berarti turut menjaga nama baik bangsa dan negara,” pesan Konjen kepada jemaah.
Rombongan jemaah perdana yang berjumlah 224 mendarat dengan Saudia Airlines, 1 November 2020. Mereka kemudian menjalani karantina selama 3 hari di dua hotel di Mekkah, untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dilepas menuju Masjidil Haram melaksanakan ibadah umrah.
Minggu 1 November 2020
Rombongan perdana jemaah umrah asal Indonesia mendarat di Bandara King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi, Minggu, 1 November 2020. Setiap kegiatan rombongan jemaah umrah perdana, mulai dari proses pendaftaran, sampai tiba di Tanah Suci dan kembali lagi ke Tanah Air akan menjadi bahan masukan semua pihak. Baik pemerintah, penyelenggara perjalanan umrah dan haji serta jemaah. Bahan kajian, memperbaiki kekurangannya untuk menyambut kedatangan jamaah umrah berikutnya.
Jemaah umrah Indonesia merupakan yang kedua setelah Jemaah umrah dari Negara Pakistan yang diizinkan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai percontohan dibukanya kembali ibadah umrah yang sempat dihentikan sementara sejak 27 Februari 2020 akibat pandemi COVID-19.
Selama dibukanya kembali pemberangkatan jemaah umrah, Pemerintah Arab Saudi akan memonitor guna memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi oleh jemaah atau pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Oleh sebab itu, para calon jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan umrah wajib memperhatikan sejumlah ketentuan, antara lain:
Wajib mengantongi hasil tes PCR yang menyatakan negatif COVID-19, maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Arab Saudi, jemaah umrah wajib menjalani karantina 3 (tiga) hari di hotel masing-masing di Kota Makkah sebelum menunaikan ibadah umrah. Penginapan juga telah diatur ketat oleh pemerintah setempat. Satu kama hanya dihuni maksimal 2 orang. Katering juga tidak boleh dalam bentuk prasmanan, melainkan dalam paket yang diantar ke tiap kamar jemaah.
Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan bagi jemaah umrah dari luar negeri selama masa pandemic. Ketentuan tersebut, antara lain, pembatasan usia antara 18-50 tahun, bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR yang berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel, terdaftar pada aplikasi Eatamarna dan tiket pesawat pergi-pulang yang telah terkonfirmasi.