NEWS

Tragis, Putri Kerajaan Arab Saudi Jadi Korban Penipuan Investasi Villa di Bali

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan villa di Bali, dengan mengalami kerugian mencapai US$36 juta atau Rp512 miliar.

Kasus penipuan yang dilaporkan kuasa hukum Princess Lolwah pada Mei 2019, diduga dilakukan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA. Kedua pelaku saat ini diburu Polri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bahkan foto kedua pelaku rencana disebar di seluruh Polda se-Indonesia.

“Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun [rupiah] lebih,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dijelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Princess Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018. Uang itu merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja diJalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih yang melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan. “Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ucap Sambo.

Rencananya, kata Sambo, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan yakni PT Eastern Kayan. Namun, sampai saat ini tanah dan villa masih atas nama pelaku. Kedua pelaku juga pernah menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Mereka, kata Sambo, merekayasa bahwa seolah-olah pemiliknya menjual tanah tersebut. Alhasil, Lolwah mengirimkan uang sebesar US$500.000 untuk pembelian tanah itu. “Tetapi telah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual,” ucap Sambo sambil menambahkan Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus penipuan ini.

Dalam laporan tersebut berupa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang. (end)

Endy Poerwanto