BALI, bisniswisata.co.id: Mengikapisurat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Dan pembukaan Bali dari sejumlah keterbatasan gerak tahap pertama per 9 Juli, sebanyak 35 pengurus DPD ASITA Bali dan anggota site inspection ke lapangan.
Selain melihat praktik dan kesiapan pengelola objek wisata dalam tatanan kehidupan dan berwisata pola baru. Juga mempersiapkan anggota merancang paket- paket berlibur sesuai minat pasar nusantara yang hendak digarap.
“Tatacara menghandel pasar lokal ini sebagai ujicoba, sekaligus dasar untuk menggarap pasar wisatawan nusantara yang hendak dibuka pada tahap ke dua 31 Juli,” jelas Ketua DPD ASITA Bali, Ketut Ardana.
Tahap awal dengan 35 orang pengurus dan anggota ASITA melakukan site inspection ke objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, Taman Ayun, DTW Sangeh dan DTW di wilayah Kabupaten Tabanan, Jatiluwih, Tanah Lot. Objek- objek popular pilihan wisatawan baik wisatawan lokal, nusantara mau pun asing.
Secara umum protokol kesehatan telah dilaksanakan pengelola objek, ketersediaan fasilitas yang diperlukan di lapangan, termasuk tanda- tanda (sinage) meski pun dalam bentuk sangat sederhana sesuai kemampuan pengelola. Menurut sejumlah anggota ASITA, penyempurnaan praktik lapangan dan ketersediaan fasilitas dilakukan dalam ujicoba melayani pengunjung yang sudah mulai melakukan kunjungan.
Misal membiasakan petugas dengan kelengkapan APD nya saat melayani tamu, tidak canggung. Hal keharusan melakukan disinfektasi kawasan, sebaiknya kapan dan dalam periode berapa waktu dilakukan? Pasalnya, jika penyemprotan dilakukan saat ada pengunjung, tentu sangat menganggu pernapasan pengunjung. Bagaimana dengan pengunjung yang alergi dengan bahan desinfektan tersebut? Jumlah dan penempatan fasilitas cuci tangan, aliran limbah dan pengolahannya.
Konsistensi petugas pendamping, guide di objek kunjungan melakukan pengawasan physical distancing antar pengunjung baik saat antri masuk dan diukur suhu tubuh, saat cuci tangan atau pun saat menyimak penjelasan guide tentang objek.
Bagaimana dengan fasilitas digitalisasi reservasi, terkait jumlah pengunjung yang selayaknya berada di areal dalam satu waktu. Termasuk penggunaan fasilitas tempat duduk di restoran, digitalisasi order makanan, sehingga waktu lebih efektif dan efisien baik bagi pengelola mau pun pengunjung.
“Penyempurnaan praktik di lapangan perlu didampingi pihak- pihak terkait. Pelatihannya ditambah dan intens melakukan ujicoba serta evaluasi,” papar Ketut Ardana.
Up- Date Informasi
Diberlakukannya tahap pertama pembukaan terbatas sektor kehidupan sosial di Bali dan mempersiapkan pelaksanaan tahap ke dua, anggota ASITA Bali perlu melakukan penyesuaian paket- paket wisata bagi wisatawan nusantara.
Pengelola objek, ungkap Ketua ASITA Bali perlu memperbarui informasi objeknya kepada anggota ASITA. “Duduk bareng merancang paket- paket sesuai pergeseran minat pasar dan protokol kesehatan wisata yang baru. Wisata aman COVID,” jelasnya lebih lanjut.
Dari hasil kunjungan lapangan ke objek- objek tersebut ASITA berkeyakinan objek sudah layak dibuka bagi wisatawan nusantara tidak hanya untuk masyarakat lokal di Bali. Dengan catatan ada komitmen dari pengelola untuk menyempurnakan layanannya, membiasakan staff melaksanakan protokol yang telah ditetapkan. Didukung pengawasan ketat dari Tim Satgas Gotong Royong yang telah dibentuk dan ditugaskan di objek- objek kunjungan wisata.
Selain mengunjungi objek wisata di Badung dan Tabanan, ASITA juga merencanakan site inspection ke objek wisata dan UMKM di wilayah Gianyar, Klungkung,Karangasem dan Bangli.
Tiga Tahapan
Pandemi COVID-19 memang selayaknya dimaknai secara positif sebagai proses alam. Dari situasi negatif-berbahaya untuk mencapai kondisi di titik nadir sebagai fondasi menuju suatu keseimbangan baru dan menjadi tatanan kehidupan baru secara holistik.
Bagi masyarakat Bali yang Hindu, munculnya wabah penyakit merupakan penanda adanya ketidakharmonisan, ketidak-seimbangan alam beserta isinya pada tingkatan berbahaya akibat ulah manusia. Berkehidupan yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasar nilai-nilai kearifan lokal: bahwa hidup harus menyatu dengan alam, yaitu: manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi.
“ Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam,” ungkap Gubernur Bali Wayan Koster dalam satu upacara di Pura Besakih.
Upaya agar tidak terpuruk dititik nadir, telah dilakukan pemerintah yang perlu dukungan masyarakat di Bali. Pasalnya, pandemi adalah tanggungjawab semua pihak dan kuncinya ada pada tingkat kedisiplinan masyarakat.
Menurut Gubernur, pandemi COVID-19 di Bali telah menimbulkan dampak luas baik disektor kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata. Masyarakat tidak dapat melaksanakan aktivitas secara normal; bekerja dari rumah, belajar dari rumah, berdoa di rumah, tidak boleh berkerumun, dan berbagai pembatasan aktivitas lainnya di luar rumah.
“Dilakukan upaya terbaik untuk menangani COVID-19, seraya mulai melakukan aktivitas kehidupan, secara bertahap, selektif, dan terbatas. Dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru untuk Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, sesuai perhitungan hari baik dalam kalender tradisi Bali, ” tegas Wayan Koster.
Tahapannya meliputi: pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Kamis Umanis Sinta. Sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan tatanan kehidupan era baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor: a) kesehatan; b) kantor Pemerintahan; c) adat dan agama; d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung; e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi. Sedangkan untuk Sektor Pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan.
Tahap kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.
Tahap ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari tahap kedua tanggal 31 Juli 2020. ***