NAYPYIDAW, Myanmar, bisniswisata.co.id: Untuk meningkatkan keamanan dan mengatur pergerakan lintas batas, pihak berwenang Myanmar telah memperkenalkan sistem paspor perbatasan baru di sepanjang perbatasan Mizoram-Myanmar sepanjang 510 kilometer.
Dilansir dari travelandtourworld.com, berlaku mulai 31 Desember 2024, inisiatif ini mewajibkan penduduk dalam radius 10 kilometer di kedua sisi perbatasan internasional yang tidak berpagar untuk memperoleh paspor perbatasan untuk perjalanan lintas batas.
Implementasi dan Pengawasan
Implementasi sistem ini merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan kepolisian negara bagian Mizoram, Assam Rifles, dan pejabat kesehatan.
Tujuan utamanya adalah untuk memantau dan mengendalikan pergerakan individu melintasi perbatasan, sehingga meningkatkan langkah-langkah keamanan di wilayah tersebut.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (MHA) untuk memperkuat manajemen perbatasan dan mengekang pergerakan yang tidak sah.
Detail Pass Perbatasan
Penduduk dari India dan Myanmar yang tinggal dalam radius 10 kilometer yang ditentukan kini diharuskan untuk mendapatkan pass perbatasan untuk kunjungan lintas batas.
Aspek utama dari sistem pass perbatasan meliputi:
Validitas: Setiap pass perbatasan mengizinkan tinggal hingga tujuh hari di negara tetangga.
Kelayakan: Pelamar harus memberikan dokumentasi yang memverifikasi tempat tinggal mereka dalam zona perbatasan 10 kilometer. Bukti yang dapat diterima meliputi sertifikat yang dikeluarkan oleh petugas kantor polisi setempat, kepala desa, atau otoritas desa yang diakui pemerintah.
Tempat Penerbitan: Pass perbatasan dikeluarkan di tempat masuk dan keluar yang ditentukan, seperti titik penyeberangan Zokhawthar dan Hnahlan.
Jam Operasional: Titik penyeberangan beroperasi dari Senin hingga Sabtu, antara pukul 06.00 dan 15.30.
Ketentuan Keluarga: Meskipun pass perbatasan dikeluarkan untuk satu orang dewasa, anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua. Rincian hingga tiga anak dapat disertakan dalam satu pass perbatasan; keluarga dengan lebih dari tiga anak akan memerlukan izin tambahan.
Pedoman Prosedur
Saat tiba di titik penyeberangan, individu diharuskan untuk:
Dokumentasi: Menunjukkan bukti identitas yang sah yang mengonfirmasi tempat tinggal dalam area perbatasan sejauh 10 kilometer.
Pemeriksaan Keamanan: Menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Assam Rifles untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol keamanan.
Pemeriksaan Kesehatan: Berpartisipasi dalam pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan oleh pejabat kesehatan negara bagian untuk mencegah penyebaran penyakit.
Pencatatan Biometrik: Memiliki data biometrik yang direkam untuk menjaga keakuratan catatan pergerakan lintas batas.
Penerbitan Izin Perbatasan: Menerima izin perbatasan yang menampilkan foto individu dan kode QR untuk tujuan verifikasi.
Izin perbatasan harus diserahkan di titik penyeberangan yang sama saat kembali, dalam masa berlaku tujuh hari.
Konteks Kebijakan dan Langkah-Langkah Keamanan
Perkembangan ini mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2024, yang merevisi Rezim Pergerakan Bebas (FMR).
Jarak pergerakan yang diizinkan telah dikurangi dari 16 kilometer menjadi 10 kilometer, yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperketat keamanan perbatasan.
FMR secara historis mengizinkan pergerakan tanpa batas bagi penduduk perbatasan, tetapi masalah keamanan baru-baru ini telah mendorong evaluasi ulang kebijakan ini.
Assam Rifles, yang dipercaya untuk menjaga perbatasan India-Myanmar, memainkan peran penting dalam menegakkan sistem baru tersebut. Tanggung jawab mereka meliputi melakukan pemeriksaan dokumen menyeluruh, pemeriksaan keamanan, dan memelihara catatan pergerakan lintas batas.
Implikasi bagi Komunitas Perbatasan
Meskipun sistem izin perbatasan baru bertujuan untuk meningkatkan keamanan, sistem ini juga berupaya untuk menyeimbangkan ikatan tradisional dan budaya yang dimiliki oleh komunitas di kedua sisi perbatasan.
Dengan memformalkan pergerakan lintas batas, inisiatif tersebut berupaya untuk memfasilitasi perjalanan yang sah sekaligus mencegah aktivitas yang tidak sah.
Penduduk disarankan untuk mematuhi peraturan baru dan memastikan mereka memiliki dokumentasi yang diperlukan sebelum merencanakan kunjungan lintas batas.
Untuk informasi dan bantuan terperinci, individu dapat menghubungi otoritas setempat atau mengunjungi situs web resmi pemerintah.
Langkah strategis ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengamankan perbatasan internasional dengan tetap menghormati dinamika budaya dan sosial masyarakat perbatasan.