September 2019, Tingkat Hunian Hotel di Indonesia Turun

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2019 mencapai rata-rata 53,52 persen atau mengalami grafik penurunan 5,43 poin dibandingkan TPK September 2018 yang tercatat mencapai 58,95 persen.

“Begitu pula, jika dibanding TPK Agustus 2019, TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2019 mengalami penurunan sebesar 0,62 poin,” kata Kepala BPS, Suhariyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor BPS Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurutnya, penurunan tingkat hunian kamar hotel pada September diantaranya terjadinya gempa bumi. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat wilayah Indonesia menghadapi 924 kali gempa bumi sepanjang September 2019. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan bulan sebelumnya. “Kondisi ini menyebabkan wisatawan mancanegara (wisman) maupun Indonesia mengurangi minat untuk menginap di hotel,” katanya.

Selain itu, maraknya aksi unjuk rasa dan demo yang dilakukan mahasiswa, maupun elemen masyarakat terkait dengan RUU KPK. Aksi unjuk rasa itu tersentral di gedung DPR RI serta gedung KPK. Kejadian itu diperparah dengan Kebakaran Hutan dan Lahan yang melanda Sumatera dan kalimantan yang berdampak pada tingkat hunian kamar hotel, tambahnya.

Dilanjutkan, TPK tertinggi tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 65,76 persen. Dan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 32,76 persen. “TPK tertinggi menurut klasifikasi hotel pada September 2019 tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 59,11 persen, dan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 sebesar 40,04 persen,” jelasnya.

Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia tercatat 1,84 hari selama September 2019. Terjadi penurunan sebesar 0,13 poin jika dibanding September 2018. “Sementara jika dibandingkan dengan bulan lalu, Agustus 2019 rata-rata menginap pada September 2019 tidak mengalami perubahan. Secara umum, rata-rata menginap tamu asing September 2019 lebih tinggi dibanding dengan tamu Indonesia, yaitu 2,92 hari dan 1,66 hari,” lontarnya.

Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata tamu menginap yang terlama pada September 2019 tercatat di Provinsi Bali, yaitu 2,97 hari. Sedangkan untuk rata-rata tamu menginap terpendek tercatat di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 1,13 hari.

“Untuk tamu asing rata-rata menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu 4,28 hari dan terpendek tercatat di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu 1,00 hari. Tamu Indonesia tercatat rata-rata menginap lama di Provinsi Papua, yaitu 2,24 hari dan terpendek tercatat di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu 1,14 hari,” ungkapnya. (end)

Endy Poerwanto