DR. N. Rusmiati, M.Si. Ketua Umum ASITA Pusat
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia atau Association of Indonesian Tour & Travel Agencies ( ASITA) DR. N. Rusmiati, M.Si menegaskan bahwa didalam organisasi ASITA tidak ada dualisme AKTA Pendirian Secara terpisah.
Dalam rilisnya, Rusmiati menjelaskan bahwa tudingan Majelis Penyelamat Asita (MPA) bahwa pihaknya membuat AKTA Pendirian secara terpisah tidaklah berdasar. Oleh karena itu dia menghimbau agar seluruh anggota ASITA tidak perlu risau terhadap gugatan Perdata yang beredar.
Didampingi Kuasa Hukum DPP ASITA Erwin B Haris dari Heron Miller & Assosiates, Waketum 1 Budijanto Ardiansjah, Wasekjen Bahariansyah dan beberapa Pengurus DPP ASITA, pihaknya telah melakukan jumpa pers secara Hybrid di Kantor Patihindo Jakarta (05/10/20).
Rusmiati yang juga pendiri Patihindo Tour & travel menjelaskan bahwa kepengurusan ASITA pada periode sebelumnya melegalisasikan Akta 170 tahun 1975 yang belum memiliki pendaftaran dalam Sisminbakum Kemenkumham dengan mengikuti proses dan format kenotariatan yang dilakukan dan diarahkan oleh Notaris dengan produk hukum berupa Akta 30 tahun 2016.
Akta tersebut merupakan akta pengukuhan, penegasan dari akta-akta sebelumnya termasuk Akta 170. Dan ditegaskan kembali bahwa Akta 170 tahun 1975 dan Akta 30 tahun 2016 saling melengkapi dan tidak ada dua akta pendirian organisasi yang terpisah.
” Kami menduga penggugat ( MPA) mempunyai maksud dan tujuan lain yaitu ingin menguasai ASITA dengan cara mengabaikan aturan aturan dan etika organisasi menghambat kepengurusan yang sah dan tidak menghargai bahkan mempermainkan hukum,” ujar Rusmiati.
DPP ASITA yang dipimpinnya adalah kepengurusan yang sah berdasarkan MUNASLUB 26-28 Februari 2019 dan telah dikukuhkan oleh Menteri Pariwisata RI.
Rusmiati mengatakan pihaknya tetap berjuang keras agar ASITA terjaga mawahnya dan akan menindak dengan tegas terhadap pihak-pihak yang mengganggu jalannya kepengurusan yang sah yang mengabaikan aturan organisasi dengan dalih melakukan penyelamatan.
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada mayoritas anggota DPD ASITA se Infonesia yang tetap loyal mendukung perjuangan atasi permasalahan diatas dan menghimbau kepada seluruh anggota ASITA, mitra-mitra pemerintah dan swasta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh terhadap kepengurusan ASITA yang sah.
Diketahui, dua DPD Asita yang mengatasnamakan Majelis Penyelamat Asita (MPA) adalah ASITA Jakarta dan ASITA Bali. Selanjutnya DPP ASITA juga akan melakulan tindakan hukum lanjutan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mencoba mengobrak-abrik kedaulatan ASITA, tegasnya.