DAERAH KOMUNITAS NEWS

Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021

BALI, bisniswisata.co.id: NATAL, tidak saja berkat bagi umat yang merdeka, berbagi berkat juga dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali dengan pemberian remisi khusus.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan bersangkutan, pada hari besar yang paling dimuliakan penganut agama bersangkutan.

Menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Kepada Narapidana Nomor : PAS-PK.01.05.05-1424 Tanggal 4 November 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis di daerah Provinsi Bali baik di lapas maupun rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.

Pada Natal 2021 remisi diberikan:

  1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana
  2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana
  3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 48 orang narapidana
  4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 9 orang narapidana
  5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 7 orang narapidana
  6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana
  7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana
  8. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 10 orang narapidana
  9. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 9 orang narapidana
  10. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 2 orang narapidana

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk  remisi khusus yang diberikan kepada narapidana di Provinsi Bali sebanyak 238 orang yang tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis, dan 2 (dua) orang diantaranya dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan dari Lapas Kerobokan. Mereka telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya. Pelatihan keterampilan sebagai bekal memulai kehidupan normal di lingkungan masyarakat. *

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*