DAERAH

Putu Winastra Pande, S.Sos Pimpin DPD ASITA 1971 Bali

NUSA DUA, bisniswisata.co.id: Dihadiri Ketua DPP ASITA 1971 Ir Artha Hanif, peserta Musyawarah Daerah ke XIV DPD ASITA 1971 Bali menetapkan Ketut Jaman dari Melali MICE selaku Ketua DEPETA  dan Pt Winastra Pande dari KBA Tour sebagai Ketua DPD ASITA 1971 Bali periode 2020- 2024.

MUSDA ke XIV DPDASITA 1971 Bali diselenggarakan Rabu, 16 Desember di hotel Hilton Nusa Dua dan sebagai pertanggungjawaban selaku penyelenggara acara dalam situasi pandemi.  MUSDA dilaksanakan secara online dan offline, diikuti 179 full member dan 13 associate member secara offline.

“Pertama membenahi keanggotaan ASITA Bali, karena kita tidak bisa memaksakan aturan organisasi terhadap mereka yang tidak berkenan. Selain melanjutkan beberapa program kerja yang belum terselesaikan. Dan membuka komunikasi lebih luas dengan organisasi kekinian di dunia kepariwisataan,” jelas Ketua DPD ASITA 1971 Bali terpilih.

Seperti diketahui agenda  empat tahunan ASITA Bali membuka ruang bagi anggota untuk mendapat laporan dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah, menyusunan rencana kerja dan anggaran serta memilih Ketua DPD dan Ketua Dewan Pengawas Tata Krama (DEPETA).

Sidang dalam MUSDA ke XIV yang di pimpin Ketua DPP IINTOA ( Indonesia Inbound Tour Operator) Paul E Talo mengingatkan anggota bahwa kewenangan Musda dalam kinerja ASITA adalah menilai, mensyahkan dan atau menolak laporan pertanggung jawaban DPD. Mengadakan Pemilihan Ketua DPD dan Ketua Dewan Pengawas Tata Krama (DEPETA). Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi Daerah.

Musda ke XIV DPD ASITA Bali mengambil tema “ Menghadapi Tantangan Tatanan Kehidupan Era Baru, ASITA Bali Wujudkan Pariwisata Maju dan Cemerlang”. DPD ASITA Bali terbentuk sejak tahun 1974 dan sampai saat ini tercatat 404 anggota aktif dengan spesialisasi inbound tour.

Dua Organisasi Berbeda

Kepengurusan DPD ASITA BALI 2016- 2020 dalam laporan yang disampaikan Ketut Ardana — selaku Ketua DPD ASITA Bali– mengakui akhir- akhir ini terjadi polemik dalam kedudukan organisasi bernama ASITA (Association of the Indonesian Tour and Tavel Agencies). DPD ASITA Bali menyadari beberapa pihak menyatakan diri berhak menjalankan organisasi ASITA tanpa melihat kedudukan ASITA dalam perspektif hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

DPD ASITA Bali dengan tegas menyatakan bahwa ASITA didirikan pada tanggal 7 Januari 1971 dan telah dibuat Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, tentang Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia disingkat “ASITA” di Kantor Notaris RADEN SOERATMAN di Jakarta, yang telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 1982 dan organisasi masih aktif sampai saat ini.

ASITA didirikan dengan tujuan sebagai wadah tempat berkumpulnya para pengusaha travel agent di bidang pariwisata,hingga saat ini telah terbentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 33 Provinsi di seluruh Indonesia. Berdasarkan akta pendirian tersebut, sampai saat ini belum pernah menyatakan diri dibubarkan atau belum pernah dibubarkan oleh negara sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Permasalahan dimulai pada awal tahun 2019 dengan adanya masalah yang menimpa Ketua Umum ASITA Asnawi Bahar, maka seluruh anggota melalui DPD ASITA seluruh Indonesia menyampaikan mosi tidak pecaya pada pengurus DPP ASITA dan meminta penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB). Tanggal 26 –28 Februari2019 dilakukan MUNASLUB ASITA di Jakarta dan dalam MUNASLUB tersebut DR. Nunung Rusmiati, S.Si., M.Si terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASITA periode 2019 –2024.

Pada bulan Mei 2020, anggota ASITA Bali, baru mengetahui jika DR. Nunung Rusmiati, S.Si., M.Si bersama tiga (3) orang lainya telah mendirikan organisasi baru dengan membuat akta pendirian dihadapan Notaris KHANIEF, SH., M.Kn dengan Akta No. 30 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pendirian Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia yang disingkat “Perkumpulan” dan mendapat pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0081650.AH.01.07. Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesiayang disingkat “Perkumpulan”, dan menyatakan diri bernama ASITA.

Dan DR. Nunung Rusmiati, S.Si., M.Si terpilih sebagai Ketua Umum ASITA priode 2019 –2024 menyatakan diri secara tidak langsung melalui surat bahwa ASITA yang dipimpinya adalah ASITA baru yang didirikan tahun 2016 berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia disingkat “Perkumpulan” dihadapan Notaris KHANIEF, SH., M.Kndengan Akta No. 30 tanggal 28 Desember 2016.

Sedangkan ASITA (Association of the Indonesian Tour and Tavel Agencies ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, tentang Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia disingkat “ASITA” yang dibuat di Kantor Notaris RADEN SOERATMAN di Jakarta, yang telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 1982. ASITA belum pernah sekali pun mengamanatkan baik melalui rapat-rapat, MUNAS atau AD/ART untuk dibuatkan akta pendirian baru kepada DR. Nunung Rusmiati, S.Si., M.Si dkk.

Sehingga tindakan yang dilakukan oleh DR. Nunung Rusmiati, S.Si., M.Si dan kawan-kawan adalah langkah pribadi tanpa melalui proses secara organisatoris sesuai kedudukan ASITA yang selama ini berjalan berdasarkan Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, tentang Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia disingkat “ASITA” yang dibuat di Kantor Notaris RADEN SOERATMAN di Jakarta, yang telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 1982.

Dengan adanya permasalahan tersebut diatas maka sangatlah beralasan hukum jika ASITA pimpinan DR. NUNUNG RUSMIATI, S.Si., M.Si beserta DPD se Indonesia yang mengakuinya —  berpedoman pada Akta pendirian dibuat dihadapan Notaris KHANIEF, SH., M.Kn.No. 30 tanggal 28 Desember 2016 — tidak berhak mengelola, mengendalikan, mengintervensi ASITA beserta DPD se Indonesia yang mengakui Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, tentang Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia disingkat “ASITA” yang dibuat di Kantor Notaris RADEN SOERATMAN di Jakarta, yang telah didaftarkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Februari 1982.

Pasalnya, hal tersebut sangat berbeda landasan hukumnya, oleh karena itu DPP ASITA berdasarkan Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, sudah tidak memiliki Ketua Umum maka pada tanggal 26 Oktober 2020 dilakukan MUNASLUB di Banten. Terpilih Ketua Umum DPP ASITA adalah Artha Hanif dan merubah AD/ART.

MUNASLUB  merubah nama ASITA menjadi ASITA 1971 untuk membedakan secara nama organisasi yang berbeda dengan ASITA Akta pendirian Notaris KHANIEF, SH., M.Kn.No. 30 tanggal 28 Desember 2016, yang tertuang dalam AD/ART organisasi. Hadirlah 2 (dua) organisasi yang berbeda yakni sebut saja ASITA 2016 dan ASITA 1971 dengan dasar pendirian yang berbeda dan masing masing telah mendaftarkan diri pada Kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia, sewajarnya jika kedua organisasi baik DPP mau pun DPD tersebut tidak saling mengakui karena kedudukannya berbeda dasar hukumnya.

ASITA baik DPP mau pun DPD berdasarkan Akta Pendirian No. 170 tanggal 15 Maret 1975, tentang Pendirian Himpunan Perusahaan Perjalanan Indonesia disingkat “ASITA” yang dibuat di Kantor Notaris RADEN SOERATMAN  saat ini telah berubah nama menjadi ASITA 1971 DPP dipimpin oleh ketua umumnya Artha Hanif. Dan sangat relevan jika semua pihak untuk tidak menggunakan lagi nama ASITA sebelum perkara Nomor : 830/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 2 Oktober 2020 diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). *

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*