HILDA'S NOTE

Pertimbangkan Keamanan Penggunaan Disinfektan pada "Disinfection Chamber"

JAKARTA, bisniswisata.co.id: BILIK disinfeksi kerennya disinfection chamber telah dipasang di beberapa tempat baik di Surabaya, Jakarta, Bali bahkan  sampai di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ada di pertokoaan, pusat belanja, pasar, bandara, pelabuhan penyeberangan antar pulau, sampai pemukiman, dalam upaya mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

Orang-orang (juga kendaraan) yang memasuki ruang disinfeksi, akan disemprot disinfektan dari beberapa arah. Penyemprotan disinfektan itu ditujukan untuk membunuh virus yang menempel di luar tubuh manusia mau pun kendaraan. Ternyata fasilitas ini tidak direkomendasi pihak World Health Organization (WHO).

Menurut  Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan penggunaan ruang disinfeksi untuk menyemprotkan disinfektan langsung ke tubuh orang tidak direkomendasikan karena bisa menimbulkan iritasi pada kulit, mulut, dan mata.

“Berbahaya bagi kulit, mulut, dan mata, dapat menimbulkan iritasi,” kata Wiku dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta, Senin (30/3).

Adalah Amirah Adlia, Andhika Bintang Mahardhika, Anita Artarini, Catur Riani, Hubbi Nashrullah Muhammad, Muhamad Insanu, Neng Fisheri Kurniati, Rika Hartati, Yuda Prasetya Nugraha  dari Sekolah Farmasi ITB, memaparkan kelayakan fasilitas “disinfection chamber”, bagi mahluk hidup.

 ***

 Akhir-akhir ini, marak digunakan bilik disinfeksi (​disinfection chamber) di berbagai titik fasilitas   umum, bahkan dititik masuk perumahan, untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai  penyebab wabah COVID-19. Penggunaan yang massif ini juga menggugah para peneliti dari berbagai universitas untuk membuat bilik disinfeksi tersebut dengan semangat yang sama, yaitu berkontribusi dalam penanganan wabah yang saat ini harus dihadapi bersama-sama oleh negeri ini.

Upaya pencegahan penyebaran virus dengan cara ini diadopsi di beberapa tempat oleh masyarakat, meski pun dengan menggunakan alat sesederhana botol semprot. Berbagai macam cairan  disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini diantaranya adalah ​diluted bleach ​ (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70%, kloroksilenol, ​electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogenperoksida (H​2​O​2​) dan  sebagainya.

 Berikut tanggapan kami terkait kondisi tersebut:

1.Disinfeksi didefinisikan sebagai penggunaan bahan-bahan kimia yang dapat membunuh         kuman/mikroba (bakteri, fungi, dan virus) yang terdapat di permukaan benda mati  (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (​Centers for Disease Control and Prevention,           CDC ​ ) [1].

Efektivitas dari disinfektan dievaluasi berdasarkan waktu kontak atau ​wettime , yakni waktu yang dibutuhkan oleh disinfektan tersebut untuk tetap berada dalam bentuk cair/basah pada permukaan dan memberikan efek “membunuh” kuman. Waktu kontak disinfektan umumnya berada pada rentang 15 detik sampai 10 menit, yakni waktu maksimal yang ditetapkan oleh United States ​Environmental Protection Agency ​ (EPA) [2].

2. Waktu kontak efektif dan konsentrasi cairan disinfektan yang disemprotkan ke seluruh tubuh dalam bilik disinfeksi untuk membunuh mikroba belum diketahui, apalagi waktu        kontak efektif terhadap virus SARS-CoV-2. Pada konsep bilik desinfeksi, baik waktu kontak mau pun konsentrasi efektif akan sulit dipenuhi. EPA tidak menyarankan penggunaan          produk disinfektan yang belum teruji efikasinya jika digunakan dengan metode aplikasi lain seperti ​fogging, electrostatic sprayer ​ atau penyemprotan. Hingga saat ini, belum ada data           

ilmiah yang menunjukkan berapa persen area tubuh yang “terbasahi” cairan disinfektan           dalam bilik ini serta seberapa efektif metode ini dalam “membunuh” mikroba. Ketika            disinfektan disemprotkan dalam bilik ini,bias jadi virus justru menyebar ke area yang tidak  terbasahi oleh cairan ini. Hal ini dapat membahayakan pengguna bilik selanjutnya jika ada  virus yang “tersisa” di dalam bilik dan terhirup pengguna tersebut. 

3. World Health Organization (WHO) tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh karena akan membahayakan pakaian dan membran mukosa          tubuh seperti mata danmulut[3]. Penelitian yang dipublikasikan pada JAMA Network Open Oktober 2019 menemukan bahwa sebanyak 73.262 perawat wanita yang rutin tiap minggu menggunakan disinfektan untuk membersihkan permukaan alat-alat medis berisiko lebih         tinggi mengalami kerusakan paru-paru kronik [4]. 

4. Inhalasi gas klorin (Cl​2​) dan klorin dioksida (ClO​2​) dapat mengakibatkan iritasi parah pada  saluran pernafasan (WHO) [5]. 

5. Penggunaan larutan hipoklorit pada konsentrasi rendah secara terus menerus dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan iritasi kulit dan kerusakan pada kulit. Dan           penggunaannya pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah. Walau pun data masih terbatas, inhalasi hipoklorit (OCl​-​) dapat menimbulkan efek iritasi ringan pada saluran pernafasan [6].

6. Penggunaan ​electrolyzed salt water sebagai disinfektan pada bilik disinfeksi, memiliki          mekanisme dasar menghasilkan klorin sebagai disinfektan. Efek samping yang muncul akan sama seperti poin 4 dan 5. Sejauh ini, potensi penggunaan ​electrolyzed salt water ​ untuk menginaktivasi virus, yang dipublikasikan pada Journal of Veterinary Medical Science,  ditentukan dengan mencampurkan virus dengan air [7], sehingga waktu kontak juga           berpengaruh pada efektivitas inaktivasinya. 

7. Kloroksilenol (bahan aktif cairan antiseptik komersial) yang juga digunakan sebagai salah satu disinfektan untuk bilik disinfeksi dapat meningkatkan resiko tertelan atau secara tidak sengaja terhirup. Studi pada hewan menunjukan bahwa kloroksilenol menyebabkan iritasi kulit ringan dan iritasi mata parah. Kematian terjadi pada dosis tinggi (EPA)[8]. Studi medis    yang dilakukan di Hong Kong, dimana melibatkan 177 kasus keracunan cairan antiseptik komersial yang mengandung kloroksilenol, menunjukkan komplikasi serius pada 7% pasien hingga terjadinya  kematian [9].

8. Penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia, udara, dan jalan raya dipandang tidak efektif.  Selain itu, penggunaan berlebihan disinfektan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan lingkungan [10]. Salah satunya adalah timbulnya resistensi, baik resistensi     bakteri atau pun virus terutama apabila disinfektan tidak digunakan pada konsentrasi          idealnya. 

9. Perlu studi lebih lanjut dalam pemilihan disinfektan yang aman dan efektif untuk bilik     disinfeksi, mengingat dengan cara ini memungkinkan terjadinya kontak antara cairan          disinfektan dengan kulit, mata dan dapat terhirup.

10. Pengawasan pihak terkait dalam suatu aturan/pedoman menjadi sangat penting untuk   meminimalisir efek bahaya dari disinfektan terhadap kesehatan masyarakat dan         lingkungan. 

11. Jika disinfektan semprot memang terbukti aman dan efektif secara ilmiah, edukasi lain yang  perlu disampaikan kepada masyarakat adalah bilik disinfeksi ini hanya berfungsi untuk  membersihkan permukaan tubuh atau pakaian saja (mengurangi jumlah mikroba) dan tidak menyembuhkan pasien yang telah terjangkit virus corona atau jika virus sudah masuk ke dalam tubuh orang tersebut.Masyarakat harus tetap berupaya untuk mencegah pemaparan virus SARS-CoV-2 sesuai dengan poin 12.

12. Solusi aman untuk pencegahan pemaparan virus SARS-CoV-2 saat ini sesuai rekomendasi WHO adalah dengan cuci tangan menggunakan sabun (minimal 20 detik), mandi serta mengganti pakaian setelah melakukan aktivitas dari luar atau dari tempat yang terinfeksi tinggi, serta menerapkan ​physical distancing ​ (minimal 1 meter)​.

Referensi

1. Kementerian Kesehatan RI ​Pedoman Bahan Berbahaya Pada Produk Alat Kesehatan dan   PKRT; Kementerian Kesehatan RI, 2012; ISBN 978-602-235-238-9.

2. Lowe, R.; Strazdas, L.; Quon, J.; Srikanth, M. The importance of contact time and visible  wetness to ensure effective disinfection. Available online:       https://www.beckershospitalreview.com/quality/the-importance-of-contact-time-and-visi ble-wetness-to-ensure-effective-disinfection.html

 3. World Health Organization Coronavirus disease (COVID-19) advice for the public: Myth busters. Available online: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus    2019/ advice-for-public/myth-busters.

4. Dumas, O.; Varraso, R.;Boggs,K.M.;Quinot,C.;Zock,J.-P.;Henneberger,P.K.;Speizer,F.E.;Le  Moual, N.; Camargo, C.A. Association of Occupational Exposure to Disinfectants With           Incidence of Chronic Obstructive Pulmonary Disease AmongUSFemaleNurses.​JAMANetw.   Open ​ ​2019​, ​2 ​ , e1913563.

5. Amy, G.L.; Bull, R.; Craun, G.F.; Pegram, R. a.; Siddiqui, M. Disinfectants and disinfectant by-products. Available online: www.who.int/ipcs/publications/ehc/ehc_216/en/.

 6. Slaughter, R.J.; Watts, M.; Vale, J.A.; Grieve, J.R.; Schep, L.J. The clinical toxicology of sodium hypochlorite. ​Clin. Toxicol. ​ ​2019​, ​57 ​ , 303–311.

7. BUI, V.N.; NGUYEN, K. V.; PHAM, N.T.; BUI, A.N.; DAO, T.D.; NGUYEN, T.T.; NGUYEN, H.T.;  TRINH, D.Q.; INUI, K.; UCHIUMI, H.; et al. Potential of electrolyzed water for disinfection of foot-and-mouth disease virus. ​J. Vet. Med. Sci. ​ ​2017​, ​79 ​ , 726–729.

 8. US EPA Pesticides – Fact Sheet for Chloroxylenol Available online:          https://www3.epa.gov/pesticides/chem_search/reg_actions/reregistration/fs_PC-086801_ 1-Sep-94.pdf. 9. Lam, P.K.; Chan, C.K.; Tse, M.L.; Lau, F.L. Dettol poisoning and the need for airway  intervention. ​Hong Kong Med. J. ​ 2012​, ​18 ​ , 270–5. 10. Xiao, Y.; Torok, M.E. Taking the right measures to control COVID-19. ​Lancet Infect. Dis. ​ ​2020​.

9. Lam, P.K.; Chan, C.K.; Tse, M.L.; Lau, F.L. Dettol poisoning and the need for airway intervention. ​Hong Kong Med. J. ​ 2012​, ​18 ​ , 270–5. 10. Xiao, Y.; Torok, M.E. Taking the right measures to control COVID-19. ​Lancet Infect. Dis. ​ ​2020​.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*