Michiel: langkah ini secara langsung akan membantu memulihkan industri perhotelan dan pariwisata di Penang
PENANG, M’sia, bisniswisata.co.id: Untuk untuk mengatur akomodasi sewa jangka pendek (STRA), Penang di Malaysia telah melarang segala bentuk sewa jangka pendek di unit hunian di pulau tersebut mulai 26 Mei, kecuali Penang daratan.
Dilansir dari ttgasia.com, Walikota Dewan Kota Pulau Penang, Rajendran Anthony, mengatakan larangan tersebut mencakup semua properti perumahan pribadi, portal berita online FMT melaporkan pada hari Kamis.
Namun, putusan tersebut mengecualikan enam jenis kategori komersial – apartemen berlayanan, kantor rumah ( kantor kecil,), kantor fleksibel kantor kecil, kantor virtual kantor kecil, suite kantor, dan kantor dupleks.
Mereka yang bermaksud menawarkan STRA dalam kategori komersial ini harus mendapatkan persetujuan dari setidaknya 75 persen penduduk pada rapat umum tahunan, selain mendapatkan persetujuan dari badan manajemen bersama masing-masing, atau perusahaan manajemen.
STRA harus membayar biaya tahunan mulai dari 250 ringgit (US$54) hingga 500 ringgit per unit kepada badan manajemen bersama atau perusahaan manajemen, dan harus terdaftar di Dewan Kota Penang dan Komisi Perusahaan Malaysia.
Setiap unit STRA hanya boleh disewakan maksimal 180 hari dalam setahun dengan batas tiga kali seminggu.
Sri Ganesh Michiel, Ketua UmumMalaysia Budget & Business Hotel Association, mengatakan dia sepenuhnya mendukung upaya Pemerintah Negara Bagian Penang untuk memperkenalkan peraturan untuk mengatur STRA dan bahwa langkah tersebut akan secara langsung membantu memulihkan industri perhotelan dan pariwisata di Penang. , serta meningkatkan pendapatan kena pajak pemerintah.
“Pemerintah Negara Bagian Penang telah menjadi Pemerintah negara bagian pertama yang mengambil inisiatif tegas dalam memastikan bahwa bisnis STRA diatur dan tindakan ini memberikan kesan positif bagi para operator industri perhotelan.” ujarnya.
Dia juga mendesak semua pemerintah negara bagian untuk mengambil inisiatif yang sama dalam mengatur STRA di negara bagian masing-masing.