HALAL INTERNATIONAL LIFESTYLE NEWS

Pemerintah Kelantan Kini Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Perpanjangan Izin Usaha F&B

KOTA BHARU, M’sia, bisniswisata.co.id: Pemerintah Kelantan kini mewajibkan tempat usaha makanan dan minuman untuk memperoleh Sertifikasi Halal Malaysia sebelum memperbarui izin usaha dengan pemerintah daerah.

Dilansir dari thestar.com, Ketua Komite Negara untuk Pembangunan Islam Mohd Asri Mat Daud mengatakan bahwa Dewan Kotamadya Kota Bharu-Kota Islam akan menjadi yang pertama memimpin persyaratan ini.

“Insya-Allah, pemerintah daerah lain juga akan menerapkan ini dalam waktu dekat,” katanya setelah meresmikan Upacara Serah Terima Sertifikat Halal untuk Nasken International Sdn. Bhd di Kota Seribong, Pasir Hor pada Kamis (26 Desember).

Utusan Malaysia melaporkan bahwa Mohd Asri mengatakan bahwa 453 sertifikat telah dikeluarkan untuk bisnis di negara bagian tersebut sejak Januari hingga sekarang.
Ini termasuk hotel, restoran, rumah makan, apotek, dan salon rambut.

Dia menyatakan bahwa dari jumlah ini, 405 adalah pengusaha Melayu, sementara 48 adalah tempat usaha non-Islam.

Mohd Asri mengatakan bahwa ada delapan syarat yang harus diikuti agar suatu bisnis mendapatkan sertifikasi.

“Ini bukan hanya tentang makanan dan minuman tetapi termasuk dapur dan penggunaan bahan atau produk halal,” katanya.
Mohd Asri kemudian menambahkan bahwa inspeksi akan dilakukan oleh komitenya bekerja sama dengan otoritas lain.

Ini termasuk Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup.

Mohd Asri menyebutkan bahwa inspeksi mendadak dilakukan sepanjang tahun untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum.

Dia menambahkan bahwa data menunjukkan Kota Baru memiliki jumlah tempat usaha bersertifikat tertinggi, dengan hampir 190 tempat usaha, sementara enam hingga tujuh tempat usaha bersertifikat di distrik lain.

Evan Maulana