DENPASAR, bisniswisata.co.id: Diberlakukannya wajib SWAB- PCR bagi pengguna jasa angkutan udara dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda transportasi darat dan laut tujuan pulau Bali pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Sempat menuai protes sejumlah penggiat pariwisata, bahkan ada yang menunjukkan data ribuan room night di batalkan dengan kerugian ratusan milyar rupiah.
Menurut sejumlah manajer hotel berbintang, pembatalan kedatangan tidak hanya karena wajib SWAB atau Rapid, alasan lain adalah pendeknya libur akhir tahun dan himbauan pemerintah untuk berlibur di rumah saja bagi kalangan ASN.
Ketika libur Nataru berakhir, Pemprov Bali, seperti dilansir Gubernur Bali W Koster mencatat jumlah kunjungan pelaku perjalanan dalam negeri ke Bali periode 17 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 mencapai 366.666 orang. Kedatangan menggunakan transportasi udara, darat dan laut dengan memenuhi aturan keamanan melakukan perjalanan dalam negeri termasuk mengikuti ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021.
“Tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. Sampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif COVID-19 secara signifikan,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunartha terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Bali, pada Selasa (5/1) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
“Pencapaian kinerja penanganan COVID-19, diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional. Kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali,” ungkap Gubernur Bali.
Traffic Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Sementara dari posko angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) — dimulai 18 Desember 2020, berakhir Senin 4 Januari 2021—terdata traffic penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I sebesar 1.746.798 penumpang, sedangkan traffic pesawat 22.958 pergerakan.
Traffic penumpang tertinggi terdapat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, sebesar 389.225 penumpang, diikuti Bandara Juanda Surabaya dengan 340.703 penumpang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar 239.335 penumpang.
Tren pertumbuhan traffic penumpang pesawat udara konsisten terjadi sejak pertengahan tahun 2020. Bahkan pertumbuhan tetap terjadi pada Desember 2020 saat diberlakukan kebijakan pengetatan syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan transportasi udara terus meningkat.
Traffic penumpang tertinggi pada Desember 2020 terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebesar 715.944 penumpang, diikuti Bandara Juanda Surabaya dengan 601.880 penumpang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan traffic sebesar 434.557 penumpang.
“Sebagai pengelola bandara, kami senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di area bandara tanpa sebisa mungkin mengurangi kenyamanan penumpang di bandara. Melalui kecepatan proses pemeriksaan dokumen syarat penerbangan dan penyediaan fasilitas pendukung syarat penerbangan lainnya seperti layanan tes COVID-19 di hampir seluruh bandara Angkasa Pura Airports,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.
Angkasa Pura Airports, lanjut Faik Fahmi, senantiasa menghimbau masyarakat yang menggunakan transportasi udara untuk mematuhi protokol kesehatan secara konsisten, baik pada tahap pre dan post-journey, agar dapat menahan laju penyebaran virus.