BALI, bisniswisata.co.id: Mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum di wilayah dalam di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali.
Untuk wilayah Provinsi Bali, agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ( pengguna transportasi udara– Red) ke Bali wajib melakukan tes PCR/SWAB, H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan Tes Rapid Antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tegas Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19, secara virtual dengan sejumlah Gubernur.
Alasan mendasar kebijakan tersebut adalah meningkatnya angka kasus secara signifikan pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober di 8 kabupaten dan 20 provinsi yang sebelumnya menunjukkan tren menurun. Menko Marves menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Menanggapi hasil rapat tersebut, pada Selasa, 15 Desember, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Masyarakat, agar dengan sungguh-sungguh, tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan .Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan yang bersangkutan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia. Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji SWAB berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Larangan
Dalam surat edaran tersebut termatub bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Gubernur melalui SE No 2021 Tahun 2020, “melarang keras” penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.
Pelanggaran ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Edaran ini mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.