DENPASAR, bisniswisata.co.id: PANDEMIK COVID-19 cukup mempengaruhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai untuk kepentingan hari raya Lebaran. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perbankan, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai di wilayah Bali adalah sebesar Rp. 3.441 milyar. Bila dibandingkan dengan realisasi kebutuhan uang tunai di periode Lebaran tahun lalu tercatat sebesar Rp. 5.727 milyar.
“Diprediksi menurun 40% atau sebesar Rp. 2.296 milyar,” jelas Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, pagi ini.
KPwBI Provinsi Bali telah menyiapkan uang tunai sebanyak Rp. 7.882 milyar untuk periode Lebaran 2020, sebanyak Rp.1.600 milyar disiapkan untuk kebutuhan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebanyak Rp. 6.282 milyar untuk kebutuhan di Provinsi Bali.
Penyediaan uang tunai dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan layak edar merupakan salah satu tugas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas tersebut di tengah pandemi COVID-19, Bank Indonesia melakukan beberapa kebijakan untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu : Melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat. Melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan. Melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu. Melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan, bank, yaitu wajib packing sebelum disetorkan ke Bank Indonesia.
Juga, melakukan pengamanan petugas operasional dengan wajib menggunakanalat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Melakukan pembatasan jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi 3 (tiga) hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat. Membatasi pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di kantor Bank Indonesia dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).
” Posisi 30 April 2020, Jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali mencapai Rp. 1.915 miliar. Uang tersebut mendapat serangkaian perlakuan khusus sebelum diedarkan kembali ke masyarakat,” papar Trisno Nugroho lebih lanjut..
Di Bali pada bulan Januari s.d. April 2020 jumlah penarikan perbankan tercatat sebesar Rp. 4.796 milyar atau 88% dari yang telah diproyeksikan. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penarikan perbankan mencapai Rp. 5.277 milyar menurun 9%. Selama masa pandemi COVID-19, permintaan kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai memperlihatkan kecenderungan yang semakin menurun, yaitu pada bulan Maret tercatat sebesar Rp. 1.466 milyar dan pada bulan April tercatat turun menjadi sebesar Rp. 771,8 milyar atau turun sebesar 47,4%.
Sementara itu, jumlah uang yang disetorkan bank ke Bank Indonesia pada Januari s.d. April 2020 tercatat sebanyak Rp. 7.236 milyar. Bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019, tercatat penyetoran perbankan mencapai Rp. 8.249 milyar atau turun 12%. Selama masa pandemi COVID-19, jumlah uang yang disetorkan masyarakat Bali menunjukkan kecenderungan meningkat, yaitu tercatat di bulan Maret 2020 sebesar Rp. 1.229 milyar dan pada bulan April meningkat menjadi Rp. 1.473 milyar atau meningkat sebesar 19,85%.
“Terjadi net-inflow — uang yang masuk ke BI lebih besar dibanding yang dikeluarkan– sebesar Rp 2.440 milyar. Pembatasan pergerakan berdampak pada kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai,” jelasnya menutup pembicaraan.