TRANSPORTASI

Larangan Terbangi Eropa: 6 Maskapai Indonesia Jalani Assesment

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Sedikitnya enam penerbangan nasional yakni Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, Spirit Aviation Sentosa, Transnusa Aviation Mandiri dan Susi Air, kini menjalani assesment dari Uni Eropa. Asssment dilakukan lantaran untuk membuka larangan terbang ke kawasan Eropa. Kini, satu-satunya maskapai Indonesia yang melayani penerbangan ke Eropa baru Garuda.

“Penilaian akan dilakukan pada 12 -21 Maret 2018 oleh Tim Uni Eropa yang terdiri dari masing-masing satu inspektor dari Belgia dan Rumania serta masing-masing dua inspektor dari Spanyol, Belanda dan Italia,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, dalam keteranan resminya, Sabtu (3/03/2018)

Tim Uni Eropa akan melakukan penilaian dan peninjauan langsung kepada regulator dan operator yaitu maskapai penerbangan dan bandar udara. Sedangkan bandara yang akan diperiksa adalah Bandara El Tari Kupang dan Bandara Nusawiru Pangandaran.

“Terkait penilaian Uni Eropa tersebut, kami mengingatkan pada semua inspektur Ditjen Perhubungan Udara untuk bekerja dengan profesional dan memberikan bukti kinerja terbaik kepada tim dari Uni Eropa. Baik itu sebelum, saat dan sesudah proses penilaian di lapangan,” kata Agus Santoso.

“Buktikan penerbangan Indonesia sudah berada dalam jajaran elite penerbangan dunia. Buatlah masyarakat dan bangsa Indonesia bangga dengan kerja kita,” katanya.

Seluruh maskapai penerbangan Indonesia pernah dilarang memasuki Eropa pada 2007 karena dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan penerbangan sipil internasional. Pada 2007, larangan untuk Garuda dicabut.

Tahun 2016, Maskapai penerbangan Lion Air dihapus dari daftar hitam Uni Eropa. Selain Lion Air, Uni Eropa mengeluarkan Batik Air dan Citilink dari daftar hitam maskapai penerbangan yang dilarang terbang ke negara mereka. Tiga maskapai bersertifikat di Indonesia diperbolehkan kembali beroperasi ke Uni Eropa

Lion Air, Batik Air, dan Citilink dianggap memenuhi persyaratan untuk terbang melayani warga Uni Eropa. Memang semua maskapai harus tunduk dengan standar operasional di Uni Eropa. Sudah lama Uni Eropa menerapkan prosedur keamanan dan standar operasional yang tinggi, yang harus dipatuhi semua maskapai.

Tujuannya Uni Eropa ingin memastikan warga Eropa mendapat kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa maskapai. Daftar keselamatan udara merupakan salah satu instrumen utama yang selalu dipegang teguh Uni Eropa.

Sampai saat ini, masih ada 216 penerbangan yang mendapat larangan terbang ke Uni Eropa. Hingga kini satu-satunya maskapai Indonesia yang melayani penerbangan ke Eropa baru Garuda. Meski tiga maskapai sudah dicabut larangan terbang ke Uni ERopa namun hingga kini belum ada tindak lanjutannya. (NDHYK)

Endy Poerwanto