DAERAH KOMUNITAS NEWS

Langgar ProKes: Tiga WNA Dideportasi

BALI, bisniswisata.co.id: Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali (3-20 Juli), fungsi pelaksana Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, semalam mendeportasi tiga (3) dari empat (4) warga asing yang melanggar protokol kesehatan.

Pelanggar terciduk Tim Gabungan Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara tanggal 8 Juli. Terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan warga negara asing (WNA).

Kakanwil KumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA, 3 (tiga) orang WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, poin 7.b hal penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran atas nama Murray Ross warga negara Irlandia, Ayala Aileen warga negara  Amerika Serikat  dan Zulfia Kadarberdieva warga negara Rusia direkomendasikan untuk dideportasi. Pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala Aileen dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021, Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya, papar Jamaruli Manihuruk.

Para deportan diterbangkan ke Jakarta melalui rute domestik, pasalnya bandara Soekarno- Hatta Tangerang satu dari empat bandara internasional yang terbuka untuk penerbangan dari dank e luar negeri.

Selain itu, ungkap Jamaruli lebih lanjut WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif COVID-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai disebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara dan dilakukan proses karantina.

“Bila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif COVID-19, akan dilakukan pendeportasian,”tegasnya.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*