JAKARTA, bisniswisata.co.id: Lion Air Group menyediakan fasilitas Rapid Test COVID-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.
“Fasilitas rapid test, memudahkan bagi penumpang angkutan udara mengelola waktu, budget dalam melakukan perjalanan udara,” jelas Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Group.
Untuk dapat menggunakan fasilitas tersebut manajemen Lion Group menetapkan SOP fasilitas disediakan khusus penumpang pemegang tiket penerbangan Lion Air Group, voucher rapid test dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket), “ jelas Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic Lion Group
Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan rapid test, maka dapat membeli voucher dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, agen perjalanan. Tarif tes terjangkau hanya Rp 95 ribu, dengan masa berlaku selama 14 hari.
Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan. Ketersediaan fasilitas tersebut sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara.
Selain juga mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan.
Layanan rapid test hingga 22 Juli tersedia di 57 jaringan yang menjangkau wilayah Banda Aceh, Medan, Gunung Sitoli, Padang, Pekanbaru, Batam, Bengkulu, Palembang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Cikarang, Bandung, Kendal, Ciamis,Semarang, Bantul, Sleman, Boyolali.
Begitu pula dengan Solo, Sidoarjo, Surabaya, Denpasar, Kupang, Maros, Makassar, Kendari, Manado, Banjarmasin, Bima, Mataram, Tarakan, Jambi, Balikpapan, Pontianak, Palangkaraya, serta mempersiapkan di Malang, Pangkalpinang, Ambon, Kulonprogo dan kota atau daerah lainnya.
Lion Air mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, yakni: tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 3-4 jam sebelum keberangkatan. Menunjukkan persyaratan dokumen perjalanan udara sebagaimana yang ditentukan serta kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan.
Saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer) dan mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
Calo. penumpang juga menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Lebih lanjut dijelaskan Danang, Lion Air saat ini mengoperasikan 141 armada, yang terdiri dari Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900NEO. Dalam kondisi masa waspada pandemi COVID-19, Lion Air secara konsisten menjalankan semua perawatan pesawat sesuai program perawatan (approved maintenance program) secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance).
Hal ini merupakan kesungguhan dalam setiap pelaksanaan operasional penerbangan, memastikan bahwa pesawat kondisi aman dan laik terbang (airworthy for flight) sertasejalan untuk merencanakan dengan tepat persiapan penerbangan (preparation ready for flight).