KUALA LUMPUR, bisniswisata.co.id: PER Rabu, 18 Maret 2020, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menutup semua pelayanan hingga (31/3) sesuai dengan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) Pemerintah Malaysia.
Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan KBRI Kuala Lumpur, Rabu, mereka menyatakan tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian hingga (31/3) dan operasional akan dimulai kembali (1/4).
Langkah tersebut ditempuh untuk mendukung pemerintah Malaysia dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19 dan ingin memastikan warga Indonesia di Malaysia dalam keadaan terlindungi dan sehat.
Kedutaan juga menghimbau agar warga Indonesia di Malaysia menjaga kesehatan diri, tidak mengadakan dan menghadiri acara perhimpunan massal, menjauhi keramaian dan mengikuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur.
Pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa disampaikan ke Perintah Kawal Pergerakan Malaysia pada hotline 03-88882020 atau ke KBRI Kuala Lumpur dengan nomor +6017-6240500.
Kedutaan juga menginformasikan mereka tidak memberikan pelayanan online sebagaimana diumumkan sebelumnya.
Malaysia Terapkan lockdown
Dalam hal mitigasi COVID-19, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian.
“Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967,” ujar Muhyiddin dalam pidato khusus tentang COVID-19 di Kantor Perdana Menteri Malaysia.
Lockdown atau karantina, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan, tersebut meliputi :
Pertama, larangan menyeluruh pergerakan dan kegiatan massal di seluruh negeri, termasuk aktivitas keagamaan, olah raga, sosial dan budaya.
“Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat perniagaan hendaklah ditutup, kecuali toko serba ada (pasaraya), toko kelontong, pasar umum, kedai dan toko serba ada yang menjual barang keperluan harian,” jelasnya.
Khusus untuk umat Islam, ujar dia, penangguhan semua aktivitas keagamaan di masjid dan surau, termasuk shalat Jumat, ditetapkan berdasarkan keputusan Musyawarah Panitia Muzakarah Khusus yang telah bersidang pada 15 Maret 2020.
Kedua, pembatasan menyeluruh semua perjalanan warga Malaysia ke luar negeri.
“Bagi yang baru pulang dari luar negeri, mereka diminta menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan karantina secara sukarela (atau self quarantine) selama 14 hari,” tegasnya.
Ketiga, pembatasan masuk semua wisatawan dan warga asing.
Keempat, penutupan semua PAUD, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah internasional, pusat tahfiz, lembaga pendidikan tingkat rendah, menengah dan prauniversitas.
Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) pemerintah dan swasta serta institut latihan ketrampilan di seluruh negara bagian.
Keenam, penutupan semua lembaga pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dengan pelayanan penting negara, yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, PMK, penjara, pelabuhan, lapangan terbang, keselamatan, pertahanan, pembersihan, eceran dan persediaan makanan.
“Saya sadar bahwa saudara-saudari mungkin merasakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah ini menimbulkan kesulitan dan kesukaran untuk saudara-saudari menjalani kehidupan harian,” ungkapnya lebih lanjut.
Tindakan tersebut perlu dijalankan oleh pemerintah untuk membendung penularan wabah COVID-19 dan dari kemungkinan merenggut nyawa masyarakat Malaysia.
Di Malaysia, jumlah kasus virus corona meningkat tajam secara mendadak yaitu 190 kasus hingga Minggu malam (15/3), disusul dengan 125 kasus baru pada Senin (16/3). Dengan demikian, jumlah keseluruhan orang yang dijangkiti wabah COVID-19 itu adalah 553. Dari jumlah tersebut, sebanyak 511 orang sedang dirawat di rumah sakit sedangkan 42 orang sudah pulih.