DAERAH

Kapolda Bali: Laporkan Jika Ada Wisatawan Mencurigakan

KUTA BALI, Bisniswisata.co.id: Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen (Pol) Petrus Reinhard Golose mengimbau masyarakat di Pulau Dewata agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas warga negara asing (WNA) atau wisatawan asing yang mencurigakan di wilayah Bali.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar melapor kepada polisi apabila melihat aktivitas warga atau wisatawan asing yang mencurigakan. Laporan masyarakat ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan bersama,” kata Petrus R Golose disela-sela acara deportrasi 56 wisatawan asal Tiongkok yang berlangsung di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, agar Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap aman, nyaman untuk dikunjungi para wisatawan dari penjuru dunia. Kapolda mencontohkan, seperti kasus penangkapan 56 warga asal Tiongkok berkedok Turis yang tinggal di Jalan Tukad Badung, Perumahan Puri Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort dan Perumahan Golden Gate, dilakukan pada 11 Januari 2018 yang melakukan aksi kejahatan media dari berskala internasional atau “cyber fraud international”.

Jenderal bintang dua itu mengatakan penangkapan warga asal negeri tirai bambu ini dilakukan juga berkat dukungan semua pihak (masyarakat, interpol dan anggota kepolisian), sehingga pihaknya mendorong sinergitas ini terus terjalin.

Petrus R Golose juga menuturkan dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka ini menemukan perangkat komputer atau laptop dan telepon genggam jenis android, maupun visa kunjungan sebagai wisatawan ke Bali yang sudah melewati batas izin tinggal (overstayed).

“Untuk itu, kami akan terus melakukan monitoring warga asing yang masuk ke Bali dan diharapkan dukungan semua pihak untuk bekerjasama dengan kepolisian,” sambung Kapolda seperti dilansir wartaekonomi.co.id

Ia juga menjelaskan modus WNA yang melakukan kejahatan di dunia maya ini dengan berpura-pura sebagai polisi, jaksa dan pihak bank yang mencari korban yang bermasalah dengan transaksi keuangan yang ada di Negara Tiongkok itu.

Dalam penanganan kejahatan media daring itu, polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 75 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Upaya deportasi 56 orang warga Tiongkok itu, dikawal ketat puluhan anggota kepolisian dari Korps Sabhara Polda Bali menuju pintu masuk atau keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Dari 64 orang WNA yang dibekuk Polda Bali karena melakukan kejahatan media daring, 55 orang merupakan warga Tiongkok dan satu warga Taiwan (yang hari ini dilakukan deportasi). “Sisanya masih dalam proses penyidikan sebanyak satu warga Malaysia dan tujuh orang warga Tiongkok,” katanya. (WEO)

Endy Poerwanto