BAHARI

Kapal Pesiar Kembali Berlayar, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Kapal pesiar kembali berlayar dengan protokol kesehatan yang ketat (foto: travel news digeset)

WASHINGTON DC, bisniswisata.co.id: Kapal pesiar bersiap-siap untuk kembali berlayar. Asosiasi Kapal Pesiar Internasional (CLIA) telah mengeluarkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pelaku industri ini. 

Protokol kesehatan khusus ini wajib diterapkan dengan ketat sejak dari keberangkatan, di atas kapal, hingga pelabuhan tujuan. Aturan ini berlaku baik untuk kru maupun para tamu, demikian dilansir dari keterangan pers CLIA yang diterima bisniswisa.co.id.

Sebagai informasi, bisnis wisata kapal pesiar termasuk sektor yang paling terpukul karena pandemi COVID-19. Dalam beberapa kasus, kapal pesiar bahkan dianggap sebagai klaster penyebaran virus corona.

Padahal selama 2019, ada 30 juta turis yang berlayar dengan kapal pesiar. Angka ini pun rontok saat virus corona mulai mewabah pada awal 2020.

Kini, sejumlah kapal pesiar berencana untuk segera kembali berlayar. CLIA mendukung rencana itu terutama untuk pelayaran di wilayah Karibia, Meksiko, dan Amerika Tengah

Lalu bagaimana kapal pesiar menerapkan protokol kesehatan? Berikut ini sejumlah elemen inti yang wajib dipatuhi:

  • Testing. Pengujian COVID-19 [untuk memastikan bebas virus corona 100%] bagi seluruh penumpang dan crew sebelum embarkasi
  • Memakai masker. Seluruh penumpang dan crew wajib memakai masker saat di atas kapal dan selama berlayar terutama jika tidak dapat menjaga jarak sosial
  • Berjarak. Jaga jarak sosial baik di terimanal, saat di kapal, berada di pulau pribadi, dan selama berlayar.
  • Ventilasi. Ventilas udara perlu dikelola dengan baik guna meningkatkan sirkulasi udara segara ke dalam kapal. Jika memungkinkan gunakan filter atau teknologi lain untuk mengurangi risiko.
  • Kemampuan medis: kapal-kapal pesiar yang hendak berlayar wajib melengkapi diri dengan kemampuan serta fasilitas medis yang handal termasuk kapasitas kabin khusus untuk isolasi dan tindakan operasional lain. Menyiapkan fasilitas karantina di pelabuhan, layanan medis dan sarana transportasi.
  • Wisata pantai: hanya dilakukan dengan seizin operator kapal pesiar yang telah memperhatikan protokol kesehatan. Aturan ini wajib dipatuhi semua penumpang. Mereka yang menolak atau melanggar peraturan akan ditolak naik kembali ke kapal pesiar.

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)