JAKARTA, bisniswisata.co.id: Kasus First Travel terus bergulir. Meski bos First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, istrinya Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari uang setoran jamaah umrah. Namun persoalan belum tuntas.
Persoalan baru terkait dengan asset First Travel. Tudingan tak mengenakan ditujukan kepada PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel). Tudingan iti dibantah keras bahwa Kanomas tidak menguasai aset sitaan milik First Travel.
Mengingat, semua dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset yang kini dimiliki Kanomas, sudah ditunjukan dalam proses persidangan kasus penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
“Aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada klien kami jauh sebelum kasus Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus First Travel,” tegas kuasa hukum Kanomas Tour & Travel Husni Farid Abdat, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Dilanjutkan, peralihan sebagian aset First Travel kepada Kanomas merupakan pembayaran atas sebagian utang First Travel kepada Kanomas. “Beberapa aset itu digunakan First Travel sebagai pembayaran sebagian utang,” tegasnya serius.
Total utang First Travel mencapai Rp85 miliar. Sementara taksiran aset yang digunakan untuk membayar tagihan tersebut hanya Rp30 miliar. “Sehingga sampai sekarang, First Travel masih memiki sisa utang yang sangat banyak kepada klien kami,” ungkap Husni.
Dalam penyelanggaraan perjalanan ibadah umrah, First Travel melakukan pembelian tiket melalui Kanomas selaku provider tiket untuk beberapa maskapai penerbangan, seperti Saudi Airlines dan Etihad. Hubungan antara First Travel dan Kanomas, lanjut dia, merupakan hubungan mitra bisnis. First Travel selaku penyelanggara perjalanan ibadah umrah, dan Kanomas selaku provider tiket yang merupakan vendor penyedia tiket bagi jamaah umrah First Travel.
Diceritakan, sejak pertengahan 2016, hubungan kerja sama First Travel dan Kanomas awalnya berjalan cukup baik. Banyak jamaah umrah First Travel yang diberangkatkan menggunakan tiket yang dibeli First Travel dari Kanomas. Pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas First Travel. Itu pada awal-awal hubungan bisnis.
Kondisi mulai berubah pada November 2016. First Travel mulai mengalami kesulitan pembayaran kemudian mulai muncul tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi utang. Untuk menyelesaikan utang tersebut, PT Kanomas menempuh berbagai cara antara lain dengan skema pembayaran memberikan kesempatan kepada First Travel untuk melakukan pembayaran secara bertahap atau menyicil.
“April 2017, First Travel menyerahkan aset-aset milik Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Aset yang diserahkan itu antara lain berupa rumah di Sentul, kantor di Depok, dan rumah di RTM Depok serta beberapa mobil seperti Hummer, Vellfire, VW Caravelle, Fortuner, dan Pajero sebagai bagian upaya pelunasan utang First Travel kepada klien kami,” jelasnya.
Semua peralihan aset itu, dilaksanakan sesuai prosedur bahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peralihan aset, juga diketahui serta dilaksanakan sendiri oleh Bos First Travel. “Hal ini diperkuat dengan tidak adanya bantahan dan sanggahan oleh Bos FT pada saat klien kami memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya.
Terkait pemberitaan terkait pinjam pakai aset yang dilakukan Kanomas, Husni menjelaskan, “Pinjam pakai yang diberikan kepada klien kami telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Klien kami merupakan pihak yang berhak dan berwenang atas aset-aset tersebut.” lontarnya.
Karenanya aset yang disita dari Kanomas, berdasarkan hukum sudah sewajarnya harus dikembalikan kepada Kanomas. “Masyarakat harus mengetahui bahwa aset yang disita dari First Travel itu banyak sekali,” sambungnya,
Memang banyak opini yang menyatakan seolah-olah aset yang beralih menjadi milik klien kami adalah merupakan keseluruhan dari aset First Travel yang disita. Itu adalah opini yang perlu diluruskan, aset yang telah beralih menjadi milik Kanomas sebagaimana sudah kami jelaskan hanyalah sebagian dari total aset FT yang saat ini berdasarkan putusan hakim dirampas oleh negara,” jelasnya. (END)