ASEAN

Izin Menetap Bebas Visa Thailand Telah Kembali

BANGKOK, bisniswisata.co.id: Sebagai salah satu tujuan wisata populer bagi wisatawan dari berbagai belahan dunia termasuk dari Indonesia, Thailand  masuk menjadi tujuan wisata yang dirindukan.

Berbagai alasan menjadikan Bangkok sebagai salah satu destinasi wisata favorit bagi wisatawan Indonesia terutama dari kalangan milenial yang kerap jalan bersama komunitasnya. Alasan tersebut a.l bebas visa, kemudahan akses, daya tarik obyek wisata, cita rasa kuliner, dan hotel murah.

Belanja suvenirnya juga banyak pilihan dan sangat terjangkau. Belum lagi destinasi berbelanja lain yang nyaman termasuk street food-nya. Meski Jakarta juga tidak kalah menarik, namun Pasar Pratunam Bangkok,  pasar pakaian terbesar yang ada di Thailand yang super murah juga masuk daftar yang harus dikunjungi.

Selain belanja pakaian, bisa berburu berbagai macam souvenir sehingga bisa membawa banyak oleh-oleh. Banyak juga dijual  tas, sepatu, aksesoris, dan barang-barang fashion dengan murah yang membuat aktivitas belanja makin seru.

Selain itu terdapat pula pusat-pusat perbelanjaan seperti Siam Center, Siam Paragon, Siam Square, dan Siam Discovery.Bangkok memiliki berbagai macam obyek wisata yang dapat dikunjungi seperti Grand Palace, Kuil Wat Arun, hiburan malam di Patpong, dan Khao San Road.

Dimasa pandemi ini bertepatan Hari Natal lalu, pemerintah Thailand telah memberlakukan bebas visa selama 30 hari dengan tambahan 15 hari disertai dengan karantina wajib bagi wisatawan dari 56 negara yang memenuhi syarat untuk masuk. 

Pemulihan pembebasan visa disahkan di Royal Gazette, Thailand melalui Peraturan Menteri pada 25 Desember 2020. Dilansir dari ttrweekly, wisatawan secara teknis dapat mengunjungi Thailand selama 30 hari tanpa visa.

Tapi itu jika mereka berasal dari salah satu dari 56 negara yang terdaftar, sayangnya tidak dijelaskan nama – nama negaranya. Ini masih diberi tambahan waktu 15 hari untuk menjalani karantina dengan harapan akan mendorong pariwisata Thailand.

Wisatawan yang ingin mengunjungi Thailand wajib untuk tetap mematahi syarat-syarat seperti sertifikat sehat untuk bepergian, izin masuk, dan hasil tes PCR COVID-19 negatif tidak lebih dari 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ada juga syarat asuransi medis dan COVID-19 yang ketat.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Thailand, masa tinggal 45 hari tersedia untuk orang asing yang telah memasuki Kerajaan sementara yang dibebaskan. Notifikasi akan berlaku hingga 30 September 2021.

Sangat sedikit turis yang mau repot-repot mempertimbangkan Thailand karena tindakan karantina ketat yang sering digambarkan sebagai yang paling dekat dengan Anda akan masuk ke sel isolasi di penjara.

Biaya juga merupakan faktor dengan peraturan kesehatan dan kewajiban karantina yang ketat yang menelan biaya sekitar USD5.000 sebelum masa tinggal 30 hari dapat dimulai.

Meski izin masuk bebas visa mempermudah untuk tidak mengajukan visa ke kedutaan terdekat peraturan ketat lainnya yang berlaku membuat orang kehabisan waktu dan stress, seringkali halaman situs kedutaan habis sebelum semua data pribadi yang diperlukan dimasukkan.

Skema dari pembebasan visa turis selama 90 hari dapat diperpanjang dua kali untuk memberikan masa tinggal 270 hari sebagai alternatif, namun tetap saja memiliki peminat yang sedikit. 

Otoritas Thailand sendiri menyatakan bahwa Pemerintah Thailan belum lama ini mencabut pembatasan Visa Turis Khusus, yang mengizinkan masuknya turis dari negara atau wilayah mana pun diseluruh dunia, bukan hanya negara berisiko rendah.

Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand, Yuthasak Supasorn, yang dikutip oleh ruang berita TAT mengatakan, “kami menyarankan semua calon pengunjung yang ingin masuk ke Thailand menghubungi kedutaan atau konsulat jenderal Thailand terdekat terlebih dahulu mengenai semua persyaratan visa yang diperlukan di negara masing-masing sebagai situasi terus berkembang,” 

Selain persyaratan lainnya, karantina wajib selama 14 hari pada saat kedatangan tetap berlaku dan berlaku sama bagi warga negara Thailand dan pengunjung asing.

Evan Maulana