TRANSPORTASI

Isap Vape di Batik Air, Aktor Fandy Christian Diamankan

PRAYA LOMBOK, bisniswisata.co.id: Gara-gara mengisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat Batik Air, Aktor Fandy Christian diamankan petugas bandara Internasional Lombok Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9 Mei 2018.

“Benar, ada seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. FC merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Airbus A320200CEO registrasi PK-LUW,” papar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air dalam keterangannya kepada Bisniswisata.co.id, Sabtu (12/05/2018).

Dijelaskan, pelanggan pada penerbangan ID 6950 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP), yang melakukan pelanggaran itu dilakukan sesuai standar operasi prosedur dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang Bandara.

Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec).

Pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. “Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas Danang.

Dilanjutkan, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air menghimbau kepada seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one placard.

“Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group,” sambungnya.

Sejauh ini belum ada keterangan langsung dari pihak Fandy Christian. Berita soal Fandy Christian ini juga muncul di akun gosip. Tak pelak, netizen pun ramai-ramai menghujat suami dari artis Dahlia Poland itu. (redaksibisniswisata@gmail.com)

Endy Poerwanto