HALAL INTERNATIONAL LIFESTYLE NEWS

Indonesia dan Singapura Tanda Tangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

SINGAPURA, bisniswisata.co.id:  ​​​Indonesia dan Singapura sepakati tingkatkan kerja sama industri halal melalui penandatanganan MoU Kerja Sama Jaminan Produk Halal  bertempat di Kantor Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS).

Penandatanganan MoU ( 8/8) dilakukan oleh Kepala Badan Peyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive MUIS, Kadir Maideen.

Penandatanganan MoU juga disaksikan oleh Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health, Minister-in-charge of Muslim Affairs Singapura, Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad, dan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.

Dengan MoU yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024 ini, kedua negara saling mengakui sertifikasi dan logo halal dan membuka lebih banyak peluang perdagangan bilateral untuk produk halal. Hal ini akan memungkinkan produk bersertifikat halal dari Indonesia bisa masuk ke Singapura, begitu pula sebaliknya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan BPJPH selama ini menerima banyak permintaan kerja sama halal dengan Indonesia. “Selanjutnya, akan ada pengaturan teknis lain seperti MRA yang harus disiapkan.”

Pada tahap pertama, kerja sama jaminan halal ini akan berlaku untuk produk makanan dan minuman, bahan mentah, bahan tambahan untuk produk makanan dan minuman, dan produk jasa penyembelihan dan pemotongan.

Duta Besar RI Singapura, Suryo Pratomo, menyambut baik penandatanganan MoU Kerja Sama Jaminan Produk Halal antara Indonesia dan Singapura.

“Singapura adalah hub perdagangan internasional dan memiliki standar tinggi dan ketat untuk keamanan makanan, termasuk untuk pemberian jaminan produk halal.  MoU ini tentunya membuka peluang lebih besar bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa produk produk halal dalam negeri ke pasar global.” kata Suryopratomo.

MUIS sebagai Dewan Agama Islam Singapura (Islamic Religious Council), merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat halal di Singapura.

Dikembangkan tahun 1978, sertifikat halal MUIS telah diakui dan dipercaya secara global. Selain dengan Indonesia, Singapura telah menandatangani MoU serupa dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Yordania dan Maroko.

Singapura saat ini menduduki peringkat ke-7 dalam Indikator Ekonomi Islam Global dan merupakan tujuan wisata ramah Muslim teratas di antara negara-negara non-Muslim.

Dengan industri halal global yang berkembang pesat, Singapura memiliki pangsa pasar yang cukup besar. Posisi strategis Singapura di Asia menjadi faktor signifikan bagi pertumbuhan potensi industri halal Singapura.

Selain sertifikasi halal MUIS yang diakui dunia, Singapura adalah pusat yang ideal untuk produksi dan perdagangan, termasuk re-ekspor produk halal karena memiliki infrastruktur logistik maju untuk perdagangan dunia.

 

 

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)