JAKARTA, bisniswisata.co.id: Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.
Demikian diungkapkan Menko Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (20/6/2019).
Diakui, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%. Bahkan, Setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).
Namun, lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding bulan sebelumnya. Secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara mengalami peningkatan. Namun sejak Mei 2019, laju inflasinya melambat sebagai dampak kebijakan penurunan Tarif Batas Atas (TBA)
“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskisecara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” ungkapnya.
Dilanjutkan, hasil rakor evaluasi TBA ini, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain: untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.
“Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan. Dan untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas: Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya,” sambungnya. (NDY)