JAKARTA, bisniswisata.co.id: Mulai 1 Oktober 2019, pemerintah memberlakukan skema baru value added tax (VAT) refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing. Kebijakan terbaru ini, diharapkan dapat mendongkrak kunjungan turis mancanegara (wisman) sekaligus berbelanda di Indonesia.
Dalam skema baru ini, pelancong asing yang membeli barang kena pajak di Indonesia dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai minimal Rp500 ribu per struk, dari berbagai toko ritel. Setelah mencapai total Rp5 juta, mereka dapat mengajukan klaim pengembalian PPN.
Permintaan pengembalian PPN dapat dilakukan di konter VAT refund, di area sebelum konter check-in di beberapa bandara seperti Soekarno-Hatta Banten, Ngurah Rai Bali, Adisutjipto Yogyakarta, Juanda Surabaya, dan Kualanamu Medan.
“Mereka cukup memberikan struk belanjaan tersebut lalu menunjukkan paspor dan boarding pass ke luar negeri. Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya seperti dilansir Antara, Jumat (27/09/2019).
Sebelumnya, turis asing hanya bisa mengklaim VAT refund jika mereka belanja sebesar Rp5 juta sekaligus dalam satu struk. Hal tersebut dinilai tidak menarik sehingga para wisatawan mancanegara malah tidak memaksimalkan belanja mereka.
Dengan dilonggarkannya ketentuan minimal belanja menjadi Rp500 ribu per struk dan dapat diakumulasikan, banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT refund. Saat ini program VAT refund telah diikuti 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2019, jumlah permohonan VAT refund mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp7,8 miliar. Jumlah klaim pada 2018 mencapai Rp11,2 miliar dengan indikasi belanja sebesar Rp112 miliar.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahari menilai Indonesia sangat terlambat menerapkan sekaligus mengangkat Shopping Tourism, lain halnya dengan Singapore yang gencar menawarkan wisata belanja ke dunia Internasonal sehingga minat wisatawan pun datang. “Saya sudah 3 tahun yang lalu berbicara di DPR tentang Tax Refund, sayangnya tak ditanggapi bahkan tidak ada implementasinya. Baru kini digencarkan,” lontar Azril kepada Bisniswisata.co.id di Jakarta, Jumat (27/09/2019).
Memang, lanjut dia, batas total Rp 5 juta dalam aturan lama itu sangat tinggi dan sangat memberatkan wisatawan asing. Dan kini diturunkan. “Menurut hemat saya sebaiknya diturunkan menjadi Rp 1 juta. Sehingga wisatawan asing pun tertarik, apalagi barang-barang yang dijual di Indonesia tidak kalah dengan negara lain, termasuk Indonesia,” lontarnya.
Azril melanjutkan sebaiknya penerapan VAT refund tidak hanya di Bandara saja atau International airport/port departure terminal at Customs Area Terminal), tapi juga bisa di kota-kota besar seperti toko, Store juga Department Sore) dengan Pilot Scheme di Denpasar, Jakarta dan Batam.
Juga harus menunjuk perusahaan yag biasa menangani VAT Refund seperti “GLOBAL BLUE” atau “INNOVA” sebagai Tourism Shopping Tax Refund Company (“City Cash”) seperti yang dilakukan Singapore dan beberapa negara lainnya. “Jadi bukan oleh Pemerintah, namun perusahaaan lain yang berpengalaman yang ditunjuk. Karena perusahaan ini melakukan: dynamic currency conversion, marketing services, pont-of-sale technology, retail staff education, and customer intelligence,” sarannya.
Disisi lain juga harus mengembangkan Premium Outlet Shopping, Street Shopping (uniqueness & authenticity), Pipeline for Business Events (misal Annual Indonesia Cilinary & Shopping Festival)
Sementara Managing Director PT Panen Lestari Internusa Handaka Santosa menilai pengembalian pajak sebesar 10% atas transaksi belanja minimal Rp5 juta itu diberlakukan sejak 2010. Namun, para peritel dan pelaku usaha menilai VAT refund itu kelewat tinggi dan tidak sejalan dengan misi untuk menggenjot wisatawan mancanegara.
Akibatnya, banyak turis asing tidak berminat belanja di Indonesia. “Orang ke Indonesia paling jalan-jalan saja, lihat alam. Kalau belanja, nanti dulu deh, mending ke Singapura atau Bangkok. Jadinya kita ketinggalan peluang,” lontar Handaka.
Di Singapura, jelas Handaka, turis asing bisa mengklaim VAT refund dengan berbelanja minimal 100 dolar Singapura (sekitar Rp1 juta), di Inggris 50 pound sterling (sekitar Rp900 ribu), dan di Jepang sebesar 5.000 yen (sekitar Rp650 ribu). “VAT refund-nya bahkan ada yang di kasir. Mudah sekali,” katanya.
Handaka berharap usaha pemerintah menggenjot sektor pariwisata dilakukan dengan konsep yang menyatu dan saling mendukung. Selain itu, fasilitas VAT refund juga dinilai masih terbatas karena hanya diterapkan di lima bandara tersebut. (end)