DENPASAR, bisniswisata.co.id: Pemda Bali telah menolak pembayaran cryptocurrency untuk menginap di hotel, tagihan restoran, dan pusat perbelanjaan. Pemerintah telah memperingatkan semua turis yang berkunjung agar tidak menggunakan cryptocurrency untuk transaksi dan pembelian sehari-hari.
Menurut laporan media, Gubernur Bali Wayan Koster telah menyatakan bahwa turis asing yang melakukan perilaku tidak pantas, melanggar pembatasan izin visa, menggunakan cryptocurrency sebagai pembayaran, atau melanggar peraturan lainnya akan menghadapi konsekuensi yang substansial.
Dilansir dari tourism-review.com, pembayar sering menggunakan transaksi cryptocurrency untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan teroris karena sulit dilacak. Mereka yang melanggar hukum dapat menghadapi perintah deportasi atau hukuman pidana.
Bergantung pada keputusan pengadilan, pelanggar dapat didenda hingga US$13.000 dan dipenjara hingga satu tahun. Selain itu, menerima pembayaran mata uang kripto dapat membuat penjual berisiko kehilangan izin usaha.
Bali, yang pendapatannya sangat bergantung pada pariwisata, mengalami masa ekonomi yang sulit selama dan setelah pandemi COVID-19. Untuk meningkatkan pendapatan, banyak bisnis di Bali mulai menerima pembayaran crypto untuk kenyamanan pelanggan yang lebih besar.
Saat ini, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan di Indonesia. Namun, bank di negara tersebut telah diinstruksikan untuk tidak memproses pembayaran mata uang kripto.