DENPASAR, bisniswisata.co.id: Wisatawan mancanegara (wisman) yang berwisata di Pulau Dewata kini dilarang tinggal di rumah kos. Larangan bagi turis asing tinggal di rumah kos tertuang dalam Pasal 7 huruf M Peraturan Bupati Badung No 35/2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali, dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos.
Sebaliknya, Pemilik kos juga dilarang menerima pelancong luar negeri yang ingin ngekos. “Isinya dengan tegas melarang warga negara asing tinggal di rumah kos,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badung, I Made Agus Aryawan, Rabu (9/10/2019).
Perbup Badung No 35/2019 juga mengatur tentang kewajiban pemilik kos. Salah satunya, pemilik kos dilarang menyewakan kamarnya kepada warga negara asing. Kondisi itu ditengarai berdampak pada turunnya tingkat okupansi hotel.
Menurut Agus, Perbup ini bertujuan menata pariwisata Badung agar berkualitas. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir banyak wisatawan asing memilih tinggal di rumah kos dibandingkan hotel dengan pertimbangan biaya sewa yang murah. “Kita ingin mewujudkan pariwisata Badung berkualitas, menghindari penyalahgunaan rumah kos untuk fungsi hotel atau sarana akomodasi pariwisata,” ujar Agus.
Pada Perbup ini juga mengatur aspek legalitas, pengendalian, serta pengawasan terhadap rumah kos yang mengatur hak dan kewajiban pengelola maupun penghuni kos. “Perbup ini tidak ada mengatur tentang pengenaan pajak. Soal pengenaan pajak telah diatur dalam Perda 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel,” tambahnya seperti disadur dari laman Sindonews.
Pada Perda 15 Tahun 2011 tersebut juga dinyatakan rumah kos yang dikenakan pajak memiliki lebih dari 10 kamar, karena sudah dikatagorikan sebagai hotel.
Dalam Perbup 35 yang dikatagorikan rumah kos dengan jumlah kamar paling sedikit 5 kamar paling banyak 15 kamar untuk disewakan kepada penghuni untuk jangka waktu minimal satu bulan. (ndy)