TECHNO TRANSPORTASI

Bawa Powerbank dalam Pesawat, Ada Aturannya Lhoo?

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Insiden terbakarnya pengisi baterai ponsel atau powerbank, di bagasi kabin dalam maskapai China Southern Airlines pada akhir Februari 2018 menjadi masalah baru dalam dunia penerbangan internasional. Tak ingin kejadian itu terjadi di dunia penerbangan nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam pesawat.

Surat edaran ditujukan untuk maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia. SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018. Surat Edaran itu juga mengacu pada ketentuan internasionsl yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silahkan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Bisniswisata.co.id, Senin (12/3/2018).

Beberapa poin penting dalam surat edaran, Pertama: penumpang harus melapor kepada petugas maskapai mengenai powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa harus ditempatkan di bagasi kabin.

Kedua: petugas maskapai harus melarang penumpang melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank selama penerbangan. Ketiga: peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam).

Poin-poin lengkap dalam surat edaran terkait membawa Powerbank dalam pesawat, antara lain:

01. Semua penyelenggara bandara diinstruksikan untuk menginfomasikan kepada setiap penumpang dan personel pesawat udara terkait ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium cadangan pada pesawat udara.

02. Maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.

03. Maskapai harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara, harus memenuhi beberapa ketentuan. Seperti power bank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

04. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.

05. Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat.

06. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh (watt-hour atau daya per jam). Sedangkan peralatan yang mempunyai Wh lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

07. Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa dalam penerbangan.

08. Untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh, maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan rumus E = V x I. E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh), V = tegangan, satuannya adalah volt (V), I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).

09. Apabila hanya diketahui miliampere (mAh), maka untuk mendapatkan ampere-hour (Ah) harus dibagi 1000. Contohnya; jika jumlah voltase 5 V dan jumlah kapasitas 6000 mAh, maka jumlah daya per jam adalah 6000 mAh : 1000 = 6 Ah. Sedangkan daya per jamnya adalah 5 V x 6 Ah = 30 Wh sehingga masih boleh dibawa dalam penerbangan. (redaksibisniswisata@gmail.com)

Endy Poerwanto