TANGERANG, bisniswisata.co.id: Barang hilang milik penumpang udara ataupun tertinggal (lost item) di bandara, kini ada prosedure baru dalam penanganannya. Prosedur itu dikeluarkan PT Angkasa Pura II (Persero) yang membawahi 16 bandara di Indonesia. Prosedur penanganan barang hilang/tertinggal berlaku sejak 1 September 2019, guna memberikan kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal.
“Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut,” jelas VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani dalam keterangan tertulis, Ahad (8/9/2019).
Dijelaskan, barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara. Artinya, bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
“Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai,” ungkapnya.
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:
a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1×24 jam.
c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
Ditambahkan, bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara merasa barangnya hilang atau tertinggal, bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.
Aninditha mengatakan penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal. “Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal,” lontarnya.
Ditambahkan, jika barang hilang/tertinggal sudah ditemukan, prosedur pengambilannya sangat mudah dan cepat karena memanfaatkan aplikasi. Pemilik barang cukup membawa ID claim, kemudian mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). “Personil AP II cukup mengunggah d BAST tersebut beserta foto dokumentasi serah terima ke aplikasi LOSI. Apabila pemilik barang diwakilkan, maka harus membawa surat kuasa untuk mengambilnya di bandara,” sambungnya. (redaksibisniswisata@gmail.com)