TRANSPORTASI

Aturan Pengoperasian Seaplane Digodok

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Peraturan tentang pengoperasian seaplane atau pesawat amfibi tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Keberadaan Seaplane sangat dibutuhkan untuk mendukung pariwisata, terutama destinasi wisata yang berada di pelosok antar pulau.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok aturan terkait pengoperasian pesawat amfibi di Indonesia. Salah satu aturan yang dibahas mengenai aerodrome (pelabuhan udara) serta jenis pesawat amfibi yang bisa dioperasikan.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai pantai dan sungai. Namun hambatannya menuju ke sana banyak, misalnya ombak tinggi atau pendangkalan sungai, sehingga kapal sulit berlayar. Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amfibi, yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” ujar Agus dalam keterangannya resmi, Selasa (27/03/2018).

Dilanjutkan, biaya membangun pelabuhan udara di perairan lebih murah dibandingkan dengan di darat. Pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dibanding di daratan, yang membutuhkan lahan datar serba luas.

“Kita sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional terutama annex 14 tentang aerodromes serta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” sambungnya.

Kemenhub juga akan mengatur jenis pesawat amfibi yang bisa digunakan agar keselamatan penumpang lebih terjamin. “Ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan, yaitu N219, dengan perlengkapan-perlengkapan amfibi,” jelasnya.

Diharapkan aturan pesawat amfibi bisa segera terwujud sehingga angkutan udara ini bisa menjadi transportasi yang bisa dinikmati semua kalangan di Indonesia, khususnya masyarakat pedalaman. Ia menegaskan, harga tiketnya juga akan lebih murah dari pesawat biasa.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada kepentingan konektivitas transportasi tidak hanya udara tetapi juga antarmoda agar instruksi Presiden Jokowi untuk memperkuat konektivitas makin cepat terealisasi,” ucapnya. (redaksibisniswisata@gmail.com)

Endy Poerwanto