JAKARTA,bisniswisata.co.id: MASUKNYA pasal perzinahan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sepenuhnya otoritas negara dan para pakar hukum. Bagi ASITA Pariwisata, apa pun produk hukum negara, akan senantiasa menghormati budaya bangsa dan nilai-nilai luhur yang sudah mengakar pada sejarah lahirnya negara Indonesia tercinta.
Visi, misi ASITA pariwisata adalah berkontribusi membangun negeri ini dengan iklim usaha yang sehat, adil, beradab, mensejahterahkan masyarakat serta menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan.
Demikian ditegaskan Ketua Umum DPP ASITA Pariwisata, H. Artha Hanif terkait dengan klausul perzinahan dalam RKUHP.
“ASITA Pariwisata ingin negeri kaya SDA dan SDM, benar-benar menjadi negara kaya yang terhormat dan dicintai oleh bangsanya sendiri. Tidak diintervensi oleh berbagai nilai yang merusak budaya bangsa dan merendahkan adab serta nilai-nilai positif dan sudah hidup ditengah masyarakat kita”, jelasnya lebih lanjut.
Artha Hanif mengakui perubahan dalam suatu proses kemajuan merupakan suatu keniscayaan. Diingatkan, perubahan harus tetap menghormati keseimbangan kehidupan yang sudah mengakar dan menjadi “pijakan kunci” kekinian Indonesia . Indonesia yang potensial sebagai negara maju dan modern tetapi tetap mempertahankan keunikan nilai-nilai khas berbangsa.
14 Isu Krusial Draf Final RKUHP
Seperti diketahui Presiden RI, Jokowi Widodo menginginkan RKUHP, sebagai produk hukum selayaknya dipahami dan disetujui oleh masyarakat. Ada 14 isu krusial berdasarkan draf final RKUHP yang harus mendapat perhatian khusus yaitu: hina Presiden dan Wapres terancam penjara 3,5 tahun: penista agama dihukum 5 tahun penjara; suami perkosa istri atau sebaliknya, terancam hukuman 12 tahun;
Hal kumpul kebo terancam pidana enam bulan, turan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417. Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.
Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Berikutnya pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan.
Sama seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orang tua atau anak dari yang bersangkutan. Terakhir, tindak pidana perzinaan juga diatur dalam pasal 417. Dalam pasal ini disebutkan, seseorang yang bersetubuh dengan anggota keluarga bisa dipidana 12 tahun.
Isu lainnya hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik; unggas masuk kebun orang- pemilik didenda dan hewan disita negara; ngaku dukun dan punya kekuatan gaib diancam 18 bulan; pelaku aborsi dipidana 4 tahun, dokter ikut bantu dihukum berat; aniaya hewan di penjara 1 tahun; orang tua ajak anak mengemis dipidana, glandangan didenda; dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin; advokat curang; penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court
Hal hukum adat, diingatkan bahwa Indonesia memiliki hukum yang hidup di tengah komunitas masyarakat atau hukum adat. Pasal 2 RKUHP, hukum adat dapat digunakan sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, bila perbuatan orang tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Rugikan Dunia Pariwisata
Dikutip dari LKBN Antara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.
“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata dia dalam konferensi pers yang dipantau secara virtual.
Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.
“Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia,” ucap Hariyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyampaikan bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menerima masukan dari berbagai tempat mengenai pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP.*