JAKARTA, bisniswisata.co.id: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyosialisasikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal kepada perwakilan perdagangan Indonesia di 33 negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait dan jajaran BPJPH.
“Kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Ini bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak di era Presiden Soeharto,” ujar Haikal Hasan, Kepala BPJPH
Sistem jaminan ini diperkuat di era-era kepemimpinan berikutnya. Termasuk, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga pada masa Presiden Prabowo Subianto di mana BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan juga menegaskan bahwa halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, khususnya di sektor makanan dan minuman.
Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abd Syakur menjelaskan perkembangan kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal Indonesia. Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri, serta didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam negeri.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Arief Wibisono menegaskan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri sebagai ujung tombak dalam mempromosikan produk halal Indonesia di pasar global.
Dia juga mengajak seluruh perwakilan perdagangan untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026 diselenggarakan pada Oktober 2026, sekaligus mendorong sosialisasi kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara penempatan masing-masing.
Dalam sesi pemaparan implementasi kewajiban sertifikasi halal, Direktur Standardisasi Halal BPJPH Heny Rusmiyati, menjelaskan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 202664. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta, khususnya perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang dialog antara BPJPH dan para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan wajib halal, khususnya dalam konteks perdagangan internasional dan arus masuk produk dari luar negeri ke Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dapat memahami secara komprehensif kebijakan wajib sertifikasi halal. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perwakilan perdagangan dalam sosialisasikan kebijakan halal Indonesia kepada mitra internasional, sekaligus mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.










