TANGERANG, Bisniswisata.co.id: Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan pajak bandara (Passenger Service Charge/PSC) Bandara Soekarno-Hatta, mulai 1 Maret 2018 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Kenaikan ini sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.
Alasan kenaikan demi peningkatan pelayanan sehingga pengguna jasa angkutan udara semakin nyaman. Bahkan ada beberapa fasilitas baru yang ditambah, lontar Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto dalam keterangan tertulis yang diterima Bisniswisata.co.id, Kamis (15/02/2018).
Fasilitas baru itu, sambung dia, seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, sampai kereta layang (skytrain).
Juga ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.
Dilanjutkan, Terminal 3 Bandara Soetta saat ini termasuk dalam bandara berkelas didunia. Terminal itu juga dilengkapi sejumlah fasilitas modern seperti, baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS) , Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System (VDGS).
Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia. Setelah bertahun-tahun tidak ada kenaikan. “Jadi Per 1 Maret akan dinaikan PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Terminal 3 Internasional sebelumnya Rp200 ribu naik menjadi Rp230 ribu. Terminal 3 domestik dari Rp75 ribu menjadi Rp130 ribu. Terminal 1 dari Rp50 ribu melonjak jadi Rp65 ribu. Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada kenaikan tetap Rp150 ribu. (redaksibisniswisata@gmail.com)