NASIONAL

Zona Merah, Tidak Kondusif, Indonesia Belum Ijinkan Wisman Berkunjung

DENPASAR, bisniswisata.co.id: Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020. Sejalan dengan itu Pemerintah Indonesia juga belum dapat membuka pintu masuk untuk wisatawan manca negara ke Indonesia sampai akhir tahun 2020.

“Indonesia masih termasuk kategori zona merah. Situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali,” demikian diungkapkan Gubernur Bali W Koster dalam pers rilis yang diterima bisniswisata.co.id, Sabtu 22 Agustus 2020.

Lebih jauh dituliskan, belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya. Bahkan negara-negara di dunia memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas yang sangat ketat terhadap warganya karena pandemi COVID-19 masih mengalami peningkatan sehingga mengancam kesehatan dan keselamatan warganya.

Sebagai contoh, Australia yang warganya paling banyak berwisata ke Bali baru berencana mengizinkan warganya untuk berwisata pada tahun 2021. Demikian pula halnya Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara di Eropa.

Secara prinsip, lanjutnya, Pemerintah Pusat sangat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk memulihkan kepariwisataan, dengan membuka pintu untuk wisatawan manca negara berkunjung ke Bali. Namun hal itu memerlukan ke hati-hatian, tidak boleh terburu-buru,dan memerlukan persiapan yang sangat matang.

Hal ini disebabkan posisi Bali sebagai destinasi utama wisata dunia, yang sangat tergantung dan berdampak pada kepercayaan masyarakat dunia terhadap Indonesia, termasuk Bali. Dalam upaya pemulihan pariwisata, Bali tidak boleh mengalami kegagalan karena akan berdampak buruk terhadap citra Indonesia termasuk Bali di mata dunia, yang bisa berakibat kontra produktif terhadap upaya pemulihan pariwisata.

Menurut Gubernur, Pemerintah Pusat memberi arahan agar Pemerintah Provinsi Bali mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik.

Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan manca negara diizinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri.

Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali.

Tahap Tiga Dibatalkan

Seperti diketahui bersama munculnya pandemi COVID-19 yang menimpa 215 negara di dunia, termasuk di Indonesia dan di Bali, telah menimbulkan dampak luas dan serius dalam berbagai bidang kehidupan kesehatan, sosial, dan ekonomi termasuk pariwisata, yang telah dirasakan oleh masyarakat Bali secara umum.

Dalam menangani pandemi COVID-19, sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat, TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Majelis Desa Adat, Majelis Keagamaan, Desa Adat, Desa/Kelurahan, dan seluruh komponen masyarakat telah solid bergerak dengan bergotong-royong, secara niskala dan skala, sehingga Bali mencapai hasil yang baik dalam mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.

Hasil yang baik tersebut ditandai dengan terkendalinya kasus positif baru (total kumulatif sebanyak 4.024 kasus COVID-19), tingkat kesembuhan yang tinggi (mencapai 3.532 orang, 87, 77 %), dan jumlah yang meninggal akibat COVID-19 di Bali relatif kecil (49 orang, 1, 2 %).

Dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Bali telah mulai dirasakan yaitu; lumpuhnya pariwisata, penurunan omset penjualan UMKM dan Koperasi, penurunan penjualan produk pertanian dan industri kerajinan rakyat, yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Bali mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif), pada Triwulan I sebesar -1,14% dan pada Triwulan II sebesar -10,98%.

Para pekerjadi sektor formal usaha jasa pariwisata telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 2.667 orang dan yang sudah dirumahkan sebanyak 73.631 orang.

Oleh karena itu menurut Gubernur Bali, sudah harus dilakukan 2(dua) hal secara bersamaan yaitu: pertama, penanganan COVID-19 dilaksanakan dengan semakin baik, mengingat sampai saat ini belum ditemukan vaksin dan obat untuk menyembuhkan orang yang terjangkit COVID-19; kedua, melakukan aktivitas dan berbagai upaya dalam rangka pemulihan perekonomian demi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Gubernur Bali bersama Bupati/Walikota se-Bali telah bersepakat untuk melaksanakan aktivitas masyarakat yang produktif dan aman COVID-19 secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Adapun tahapannya meliputi

Tahap pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta. Diijinkan terbatas hanya pada sektor:

a) kesehatan;

 b) kantor Pemerintahan;

c) adat dan agama;

d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung;

e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan

f) jasa dan konstruksi.

Tahap kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.

Aktivitas tahap pertama dan tahap kedua, telah berlangsung relatif baik dan sukses. Dari hasil evaluasi menunjukkan bahwa aktivitas tahap pertama dan tahap kedua tidak menimbulkan dampak terhadap kasus COVID-19.

Tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19, tidak memunculkan clusterbaru kasus COVID-19. Munculnya kasus baru COVID-19 dapat dikendalikan, tingkat kesembuhan makin tinggi,dan tingkat kematian dapat dikendalikan.

Sejak dibuka tanggal 31 Juli 2020, jumlah wisatawan nusantara (domestik) yang berkunjung ke Bali melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai telah meningkat mencapai lebih dari 100%. Sampai tanggal 14 Agustus 2020, jumlah wisatawan nusantara yang melalui pintu Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai sekitar 2300-2500 orang per hari.

Tahap ketiga, direncanakan melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara, mulai tanggal 11 September 2020 yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali.

Berkenaan dengan rencana tahap ketiga, dimulainya aktivitas pariwisata untuk wisatawan manca negara, perlu mempertimbangkan secara matanghal-hal sebagai berikut: Masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan yang melarang warga negaranya berwisata ke luar negeri, paling tidak sampai akhir tahun 2020. Belum ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan kebijakan untuk mengijinkan warganya berwisata ke luar dari negaranya.

Karena Indonesia masih termasuk kategori zona merah. Situasi di Indonesia belum kondusif untuk mengizinkan wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia, termasuk berkunjung ke Bali. Pemerintah Pusat memberi arahan agar Pemerintah Provinsi Bali mematangkan tata cara, sistem, dan infrastruktur agar pemulihan pariwisata Bali dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses, dengan tetap mampu menangani pandemi COVID-19 secara baik.

Mengenai kapan akan dimulainya wisatawan manca negara diizinkan berkunjung ke Bali, sangat ditentukan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan situasi di dalam dan di luar negeri. Oleh karena itu, sampai akhir tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Bali akan mengoptimalkan upaya mendatangkan wisatawan nusantara berkunjung ke Bali dalam rangka memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali.

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*