JAKARTA, bisniswisata.co.id: Tingkat hunian hotel di Ibukota Jakarta sepanjang Agustus 2019, kondisinya sangat menyedihkan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jakarta selama Agustus 2019 menunjukkan penurunan. TPK adalah persentase banyaknya malam kamar yang terjual terhadap banyaknya malam kamar yang tersedia pada hotel berbintang.
“TPK hotel berbintang di DKI Jakarta Agustus 2019 mencapai 58,11% mengalami penurunan sebesar 6,04 poin dari TPK Juli 2019 yang mencapai 64,15% . Demikian pula jika dibandingkan dengan TPK Agustus 2018 sebesar 74,12%, TPK Agustus 2019 juga mengalami penurunan sebesar 16,01 poin,” demikian laman BPS DKI melaporkan secara resmi, Kamis (3/10/2019).
Agustus 2019, jika diamati menurut klasifikasi hotel berbintang, TPK hotel bintang dua merupakan yang tertinggi, yaitu mencapai 66,42%, sedangkan yang terendah adalah TPK hotel bintang lima yang hanya mencapai 51,35%.
Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu yaitu tamu asing dan tamu Indonesia pada hotel berbintang di Agustus 2019 adalah selama 1,98 hari. Terjadi penurunan sebesar 0,02 hari jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap bulan Juli 2019 yang sebesar 2 hari.
Di sisi lain, rasio tamu asing terhadap tamu Indonesia untuk hotel berbintang pada Agustus 2019 sebesar 0,17 atau mengalami peningkatan 0,02% dibandingkan dengan rasio bulan Juli 2019 sebesar 0,15. Namun, jika dibandingkan dengan rasio Agustus 2018, rasio tamu Asing terhadap tamu Indonesia Agustus 2019 mengalami penurunan sebesar 0,02%.
Sementara catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat menyebutkan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2019 mencapai rata rata 54,14% atau turun 5,87 poin dibandingkan TPK Agustus 2018. Begitu pula jika dibanding dengan TPK Juli 2019 yang tercatat 56,73%, TPK Agustus 2019 turun sebesar 2,59 poin.
TPK tertinggi tercatat di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 67,98%, diikuti Provinsi Bali sebesar 67,1%, dan Provinsi Bengkulu yaitu sebesar 62,69%. Sedangkan TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 34,13%.
Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Agustus 2019 dibanding Agustus 2018 tercatat di sebagian besar provinsi. Provinsi dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sebesar 16,01 poin, diikuti Provinsi Kalimantan Selatan 14,08 poin, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 11,14 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua, yaitu sebesar 0,10 poin.
Kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang terjadi di sembilan provinsi, dengan kenaikan paling besar terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 23,94 poin, dan kenaikan paling kecil terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 0,22 poin.
Jika dibandingkan dengan TPK Juli 2019, terjadi penurunan di sebagian besar provinsi, dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 8,86 poin, diikuti Provinsi Aceh 6,78 poin, dan Provinsi Kalimantan Selatan 6,32 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu sebesar 0,10 poin.
Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada Agustus 2019 tercatat pada hotel bintang 4 yang mencapai 58,88%. Sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 37,03%. Penurunan TPK hotel berbanding lurus dengan rata rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia. Rata-rata lama menginap tamu asing pada Agustus 2019 mencapai 1,84 hari atau turun 0,1 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Agustus 2018.
Sementara, jika dibandingkan dengan Juli 2019, rata-rata lama menginap pada Agustus 2019 naik sebesar 0,04 poin. Secara umum, rata rata lama menginap tamu asing Agustus 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,71 hari dan 1,68 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Agustus 2019 tercatat di Provinsi Aceh, yaitu 2,89 hari, diikuti Provinsi Bali 2,83 hari, dan Provinsi Papua Barat sebesar 2,61 hari, sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,15 hari.
Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Barat, yaitu sebesar 6,88 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Banten, yaitu 1,13 hari. Sementara rata rata lama menginap terlama untuk tamu Indonesia tercatat di Provinsi Aceh sebesar 2,92 hari, sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Banten dan Kalimantan Utara sebesar 1,16 hari. (ndy)