TRANSPORTASI

Sembilan Pilot Lion Air Dipolisikan

JAKARTA, bisniswista.co.id: Sembilan pilot serta satu pekerja kontrak yang tergabung dalam Lion Air Group diduga melakukan pemalsuan surat-surat atau dokumen agar bisa bekerja di maskapai lain. Padahal para pilot dan karyawan Lion Air masih terikat kontrak kerja dengan Lion Air. Mereka pun menjalani pemeriksaan intensif oleh Badan Reserse Kriminal Polri terkait pemalsuan dokumen.

“Prosesnya masih berjalan, semua tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/5).

Sembilan Pilot itu: Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) yang merupakan pilot serta Tabroni (31). Mereka merupakan pekerja kontrak di Lion Air Group.

Permasalahan ini diduga karena para tersangka menginginkan pindah kerja ke maskapai lain. Salah satu oknum pilot, yakni Noval kemudian ditunjuk oleh pilot yang lain untuk memalsukan dokumen kontrak mereka untuk melancarkan proses kepindahan.

“Mereka itu mengajukan resign tapi ada beberapa persyaratan harus dipenuhi, misalnya kontrak kerja berarti harus ada ganti rugi. Terus administrasi yang harus diselesaikan. Mungkin mereka cari cepat sehingga memalsukan,” katanya

Dalam hal ini, Noval meminta tolong bantuan pegawai kontrak atas nama Tabroni untuk melakukan hal tersebut. “Yang siapain logo, contoh surat ya si NV ini,” ujar Daddy.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP berupa pemalsuan surat-surat atau dokumen. Lion Air Group memproses hukum sembilan oknum pilot dan satu pekerja tak terap itu lantaran dianggap tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group saat dikonfirmasi Bisniswisata.co.id membenarkan adanya 9 pilot dan seorang karyawan Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana berupa pemalsuan surat-surat/ dokumen.

Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan/ karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib, jelasnya di Jakarta, Selasa (22/05/2018).

Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal, sambungnya. (NDY)

Endy Poerwanto