Royalti bagi Musisi Indonesia Tak Mumpuni

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Michael Jackson meninggal dunia pada 2009 di usia 50 tahun. Namun, hingga kini dia masih menerima royalti dari karya-karyanya, di mana nilainya mencapai US$400 juta pada 2017 saja. Dan sejak Jackson meninggal, royalti yang diperolehnya menyentuh US$2,4 miliar. Selain dari karya musiknya, pendapatan ini juga datang dari penjualan saham miliknya di EMI Music Publishing.

Musisi dan aktor AS Elvis Presley, yang meninggal dunia pada 1977, berada di posisi kedua penerima royalti terbesar AS pada 2017. Nilainya sebesar US$40 juta, dari penjualan album yang terjual lebih dari 1 juta kopi per tahun. Royaltinya hingga kini masih tetap mengalir

Bagaimana dengan royalKondisi ini bisa dibilang 180 derajat berbeda dari situasi yang dirasakan para musisi Tanah Air. Alih-alih hidup dari royalti, sumber utama pendapatan mereka datang dari konser serta penjualan merchandise.
Baca juga: Soal Hak Cipta, Yasonna Persilakan LMK Ajukan Uji Materi

Erik Kristianto misalnya, menyebut pendapatannya dari manggung bahkan 100 kali lebih besar dibanding royalti yang kerap diterimanya dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). “Off air lebih besar 100 kali lipat. Iya [kontribusi royalti sebagai sumber penghidupan masih kecil],” ujar Erix seperti diunduh laman Bisnis, Selasa (12/2/2019).

Sebagai anggota WAMI, Erix mengaku kerap mendapat royalti tiga bulan sekali. Tetapi, anggota band Endank Soekamti ini tidak menyebut berapa besarannya. WAMI merupakan 1 dari 8 LMK yang ada di Indonesia. LMK itu masuk dalam kategori lembaga di bidang Hak Cipta, yang bertugas mengumpulkan serta membagikan royalti kepada para pencipta lagu.

Penarikan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi tanggung jawab LMK seperti WAMI. LMK adalah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka.

Sejak UU Hak Cipta terbit, pengumpulan dan pembagian royalti atas penggunaan karya musik dikoordinasikan LMK Nasional (LMKN), yang baru berdiri pada 2015. LMKN membuat patokan royalti yang harus dibayar setiap pengusaha dari pemakaian karya musik di tempatnya.

Erix menganggap royalti sebagai sumber pendapatan pasif, seperti penjualan merchandise. Alasannya, royalti tidak bisa didapatkannya setiap hari. Meski sama-sama bersifat pasif, kontribusi royalti terhadap keuangan Erix dan kawan-kawan di Endank Soekamti jauh di bawah penjualan merchandise. Musisi asal Yogyakarta itu menyatakan royalti hanya menyumbang kurang dari 5% pendapatannya setiap bulan.

“Soekamti untuk saat ini [kontribusi] royalti itu enggak sampai 5% pendapatan. Sisanya [pendapatan dari] off air dan penjualan merchandise,” ujarnya.

Erix menduga kecilnya kontribusi dan nilai royalti yang rutin didapatkannya dipengaruhi sejumlah faktor. Dia menerangkan jadi sistem pemungutan royalti belum bagus atau mungkin karena tidak lakunya karya musik yang dimiliki Endank Soekamti.

Meski belum banyak berkontribusi, Erix tetap menganggap penting royalti karena itu disebutnya sebagai hak eksklusif para pencipta lagu. Dia berharap di masa depan masyarakat bisa lebih menghargai karya cipta seseorang, sehingga royalti bagi musisi meningkat jumlahnya.

“Sebagus apapun sistem yang dibangun tidak akan bisa berjalan baik tanpa adanya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai karya cipta itu sendiri,” ujar Erix.

Adam Muhammad Subarkah, bassis Sheila On 7, mengaku tak begitu mengerti soal haknya sebagai musisi untuk mendapat royalti dari pemakaian lagu-lagu di sejumlah tempat seperti hotel, mall, dan tempat karaoke. Cuma mengerti soal pembagian royalti atas penjualan karya musik mereka oleh label yang menaungi. Adam menuturkan royalti dari penjualan lagu dan album selama ini juga tidak menentu.

“Secara musisi kan, kami contohnya, bikin album kan enggak tahu lagu itu dipakai di karaoke atau enggak, di mall atau enggak. Saya kan juga enggak pernah baca UU, maksudnya apakah itu lagu di mall harus ditarik [royalti] atau gimana kan saya enggak tahu,” paparnya.

Musisi asal Yogyakarta itu secara tersirat menyampaikan bahwa hidupnya selama ini tak tergantung pada royalti dan menggantungkan hidup pada konser-konser yang dijalani bandnya setiap bulan. Namun punya target sendiri terkait jumlah konser bagi bandnya setiap bulan. Minimal, Sheila On 7 manggung 4 kali dalam 1 bulan.

“Ya sekarang band jualannya apa sih? Paling manggung sama merchandise, sudah. Sama saja kaya jualan makanan, kalau sepi ya sepi. Pernah kok jumlah manggung di bawah target,” ucapnya.

Selain konser dan royalti, penjualan merchandise juga diakui sebagai salah satu sumber pendapatan selaku musisi. Namun, kontribusi penjualan merchandise disebut tak begitu besar. “Karena kan kami bukan mass production. Masih produksi untuk penggemar Sheila yang mau memakai saja,” tutur Adam.

Komisioner LMKN James F. Sundah menjelaskan bagaimana mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti atas performing rights yang dilakukan lembaganya. Royalti dari setiap industri hiburan dikumpulkan dan dihimpun oleh divisi Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) pada LMKN yang beranggotakan perwakilan dari tiap LMK. Penarikan dilakukan dengan mendatangi langsung pelaku industri.

Tak jarang, para pelaku industri langsung membayar royalti sesuai aturan tapi tanpa menyertakan daftar lagu apa saja yang pernah diputar di lokasi usahanya. Karena pendataan karya musik yang diputar di tiap-tiap industri belum bagus, maka LMKN biasanya tidak langsung membagi habis hasil penghimpunan royalti.

Dana dari industri dibagi-bagi lagi peruntukannya. Dari 100% dana yang dikumpulkan, sebesar 5% akan disisihkan untuk pembiayaan operasional LMKN. Kemudian, sebesar 8%-12% dana disisakan untuk dana cadangan (reserve account). Dana cadangan diperlukan untuk membayar royalti atas pemakaian karya musik yang belum diketahui jelas pencipta, penyanyi, atau perekamnya.

“Dana reserve itu di seluruh dunia ditahan selama tiga tahun. Kalau enggak ada yang klaim, itu dana dibagi rata lagi ke pemilik hak cipta. Indonesia enggak bisa pakai yang tiga tahun karena terkena pajak, jadi [dana cadangan] ditahannya setahun,” ungkap Sundah, Rabu (6/2).

Setelah itu, 85% sisa dana akan dibagi dua. Ada 42,5% dana hasil pungutan yang langsung dibagikan ke pemilik hak cipta sesuai data dan sisanya dibagikan berdasarkan kesepakatan semua LMK.

Berdasarkan catatan Bisnis, dalam periode 2015-2018, royalti yang berhasil dikumpulkan LMKN sebesar Rp130,4 miliar. Dan royalti yang sudah didistribusikan kepada para pemegang hak cipta tercatat senilai Rp91 miliar.

Jika para musisi yang “baru” aktif di industri musik Indonesia selama sekitar 20 tahun saja mengandalkan penampilan off air dan merchandise, bagaimana nasib para musisi yang lebih senior? (NDY)

Endy Poerwanto