JAKARTA, bisniswisata.co.id: Penerbangan Lion Air rute Jakarta – Padang sempat panik, akibat ulah seorang penumpang berinisial FAR. Setelah pesawat take off dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng tiba-tiba tingkah laku FAR memprediksi pesawat akan mengalami kecelakaan.
Airport Manager of Lion Air Group at Minangkabau International Airport Eko Pujianto menyatakan tidak terjadi kondisi darurat (emergency) dalam penerbangan JT 358 rute Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang (PDG) pada Sabtu (10/3/2018).
“Saat penerbangan (in flight) 30 menit setelah lepas landas (take off) dari Cengkareng, FAR yang berada di kursi 10D berinisiatif membuka kemudian memakaikan baju pelampung (life vest) kepada penumpang 10C yang merupakan nenek dari FAR dan FAR juga sudah membuka baju pelampung untuk dirinya,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/3/2018).
Mengetahui situasi ini, pimpinan awak kabin (flight attendant/FA1) atas nama Dessy Febriyanti menanyakan alasan yang membuat FAR membuka life vest. FAR ke dapur pesawat (galley) bagian depan dan menginformasikan kepada penumpang lain segera menggunakan baju pelampung.
FAR meminta agar pesawat kembali lagi ke Cengkareng. “Menurut FAR, dirinya bisa melihat dan merasakan adanya bahaya jika penerbangan dilanjutkan,” ujarnya.
Ia mengatakan pimpinan penerbangan Capt. Agus Ahadi mendengarkan keterangan dari FAR, selanjutnya meminta FAR kembali duduk dan tenang. Sesaat kemudian, FAR kembali ke galley dengan tetap bersikap meminta kru untuk tidak meneruskan perjalanan.
“Posisi dari baju pelampung yang dibuka sudah dirapihkan oleh crew lainnya, tetapi berulang kali FAR membuka dan menggunakannya. Kejadian ini dilakukan FAR enam kali berulang-ulang,” paparnya.
FA1 tetap menenangkan FAR dan menyampaikan kondisi aman serta berjalan normal. Sementara, cabin crew lainnya yang bertugas menjelaskan kepada seluruh penumpang, penerbangan dalam keadaan baik.
Pada saat posisi pesawat akan mendarat, FAR berulah dengan menunjukkan ketakutan dan mengakibatkan penumpang lain menjadi panik. Ikut panik, seorang penumpang di seat 10B berdiri dan memanggil awak kabin untuk menghampirinya.
Seluruh awak kabin memastikan kenyamanan, bagaimana situasi dan keadaan di area penumpang, dengan tetap menginformasikan tidak terjadi hal lain seperti yang disampaikan FAR. “Perilaku FAR membuat keresahan dan menimbulkan kepanikan saat penerbangan berlangsung,” tegasnya.
Setibanya di Minangkabau, FA1 segera memberitahu kondisi yang terjadi dalam penerbangan kepada tim operasional. Petugas di darat (ground crew) atas nama Agus Hermawan dan petugas keamanan (aviation security/avsec) langsung mengamankan FAR dan membawa ke otoritas bandar udara untuk diproses lebih lanjut.
“Lion Air menegaskan kepada seluruh pelanggan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Merujuk Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan; c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan; d. perbuatan asusila; e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ayat (4): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (redaksibisniswisata@gmail.com)