HALAL INTERNATIONAL NEWS

Perawatan Kulit Halal: Pasar yang Menjanjikan dengan Regulasi yang Semakin Ketat

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Perawatan kulit halal muncul sebagai bintang baru di industri kosmetik. Dengan konsumsi mencapai US$5,4 miliar pada tahun 2022 dan proyeksi pasar yang terus meningkat, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen terbesar kedua di dunia tetapi juga memiliki potensi untuk menjadi pusat global untuk produksi dan inovasi perawatan kulit halal.

Didukung oleh peraturan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan tren perawatan diri yang semakin kuat, perawatan kulit halal bukan lagi sekadar tren tetapi standar baru dalam gaya hidup modern seperti dilansir halalmui.org

Tren konsumsi kosmetik halal di Indonesia terus tumbuh dan menunjukkan potensi yang signifikan di pasar global. Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global 2023/2024 mencatat bahwa Indonesia menempati peringkat kedua sebagai konsumen produk kosmetik halal terbesar di dunia, dengan konsumsi mencapai US$ 5,4 miliar pada tahun 2022.

Angka ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Direktur Utama COSMAX Indonesia, Cheong Min-Kyoung, seperti dikutip oleh cnbcindonesia.com, mengungkapkan bahwa potensi bisnis kosmetik Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai USD 9,17 miliar dengan pertumbuhan tahunan rata-rata 4,02%.

Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan diri, serta tren produk alami, produk halal, dan inovasi teknologi. “Pasar yang berkembang ini juga mendapat manfaat dari perluasan Industri Kecil dan Menengah (UKM) dan akses pasar yang lebih mudah melalui e-commerce,” katanya.

Fenomena ini terlihat jelas dari banyaknya penawaran produk perawatan kulit di berbagai platform online. Produk-produk ini tidak hanya berasal dari produsen dalam negeri tetapi juga dari luar negeri, sehingga semakin mudah diakses oleh konsumen.

Meskipun aksesibilitas ini menawarkan keuntungan yang signifikan, hal ini juga membawa tantangan baru, khususnya terkait keamanan produk dan aspek halal. Tanpa pengawasan ketat, konsumen berisiko mendapatkan produk yang tidak memenuhi standar, baik dari segi bahan maupun proses produksi.

Direktur Pengawasan Kosmetik di Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional (BPTK), I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, menekankan bahwa meskipun sertifikasi halal bukan bagian dari tugas utama BPTK, lembaga tersebut tetap berperan dalam pengawasan pasca-pemasaran.

BPTK melakukan pengujian pada produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan turunan hewan untuk mendeteksi keberadaan DNA babi. “Jika suatu produk yang telah bersertifikat halal ternyata mengandung DNA babi, BPTK dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kepatuhan komposisi produk,” jelasnya.

Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik telah diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan bahwa implementasi bertahap sertifikasi halal wajib untuk produk kosmetik, produk kimia, dan produk rekayasa genetika berlangsung mulai 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Ini berarti bahwa setelah tanggal tersebut, semua produk kosmetik harus bersertifikasi halal kecuali dinyatakan secara eksplisit mengandung bahan non-halal.

Sebagai pemangku kepentingan utama, Badan Penjaminan Produk Halal saat ini sedang menyiapkan pedoman implementasi sertifikasi halal khusus untuk produk kosmetik.

Wakil Kepala Registrasi dan Sertifikasi Halal di Badan Penjaminan Produk Halal, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa pedoman ini akan didasarkan pada prinsip-prinsip Sistem Penjaminan Produk Halal (SJPH).

“Para pelaku usaha harus berkomitmen untuk menjaga status halal produk mereka, mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga produk akhir, kata Mamat Salamet Burhanudin

Selain itu, nama produk tidak boleh menggunakan kata-kata yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam atau melanggar norma-norma adat.

“Kita juga harus melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan integritas halal tetap terjaga,” ujarnya.

Dengan pasar yang terus berkembang dan regulasi yang semakin ketat, produk perawatan kulit halal tidak lagi hanya menjadi tren tetapi akan menjadi standar baru yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku industri kosmetik.

Bagi konsumen, ini berfungsi sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk perawatan pribadi, sementara bagi produsen, kepatuhan terhadap standar halal akan menjadi kunci untuk bersaing dan bertahan di pasar yang semakin kompetitif.

Untuk mendukung produsen kosmetik, Lembaga Penilaian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, sebagai Badan Inspeksi Halal (LPH), terus berinovasi dengan menyediakan berbagai layanan untuk memfasilitasi pelaku bisnis dalam proses inspeksi produk halal.

Salah satunya adalah program Halal On 30, yang dapat diakses di bit.ly/HalalOn30, yang memberikan penjelasan praktis tentang proses sertifikasi halal sehingga pelaku bisnis dapat memahami prosedurnya tanpa menghabiskan waktu yang berlebihan.

Selain itu, laboratorium Lembaga Penilaian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025:2017, juga menyediakan layanan pengujian tambahan seperti uji permeabilitas air dan uji vegan untuk produk kosmetik.

Layanan ini berfungsi sebagai dukungan penting bagi produsen dalam memastikan kualitas produk sesuai dengan standar halal sekaligus memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin beragam. Informasi lebih lanjut dapat diakses di https://e-halallab.com/ ( HAS)

admin