TANGERANG, bisniswisata.co.id; RABU, 1 April s.d 29 Mei 2020 dilakukan pembatasan operasi Terminal 1 dan Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Pembatasan operasional Terminal 1 dan Terminal 2 ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 jo SE Dirjen Perhubungan Udara No.6 Tahun 2020 terkait dengan meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease (COVID-19) di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan bahwa pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik mau pun internasional. Mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A, Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara, jelas Agus Haryadi.
Artinya, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di Sub Terminal 1A untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air (all destination domestic) Trigana (Pangkalanbun) dan Airfast Indonesia.
“Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-cost carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute Internasional dialihkan ke Terminal 3,” kata Agus Haryadi.
Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di Check-In konter Island E. Meski pun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
“Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F,” jelas Agus Haryadi.
Ada pun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, Citilink.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 bersifat sementara selama masa Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Indonesia. Sebagaimana dituangkan pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.ATahun 2020.
Hentikan Seluruh Penerbangan
Sementara manajemen AirAsia Indonesia, juga menetapkan per 1 April menghentikan sementara seluruh layanan angkutan udara rute domestik sampai dengan 21 April dan rute internasional sampai dengan 17 Mei 2020. Keputusan menghentikan layanan antara lain mempertimbangkan situasi risiko wabah COVID-19 di tanah air dan untuk mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia dalam mengatasi penyebarannya.
AirAsia Indonesia akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan penerbangan saat situasi mulai membaik. Penumpang yang terdampak akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.
AirAsia menawarkan fleksibilitas pilihan termasuk kesempatan untuk ubah jadwal tanpa batas dan tanpa biaya tambahan, atau akun kredit berupa saldo senilai pembelian yang dapat digunakan untuk pembelian tiket berikutnya selama 365 hari.
Bagi calon penumpang yang mempunyai kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan dalam waktu dekat, AirAsia Indonesia menyarankan untuk mengubah jadwal keberangkatannya menjadi sebelum tanggal 1 April 2020. AirAsia Indonesia tetap berkomitmen menawarkan layanan penerbangan khusus dalam upaya repatriasi warga negara Indonesia dan warga negara asing, mau pun pengiriman barang bantuan ke lokasi-lokasi yang terdampak oleh situasi pembatasan perjalanan.