INTERNATIONAL NEWS

Mulai 6 Juli, Masuk ke Indonesia Harus Vaksin

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia merespon perkembangan tersebut dengan menetapkan Addendum SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID2019. Ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia guna memproteksi WNI dari imported case.

Adendum ditetapkan untuk melindungi warga negara dari paparan COVID

Berkaitan dengan hal tersebut Menkomarinves Luhut Binsar Panjahitan menegaskan terhitung sejak 6 (enam) Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/ bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain” kata Jubir Jodi Mahardi.

Menko Luhut memaparkan, sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA mau pun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jubir Jodi.

Karantina 8 Hari

Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan: Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi baru (variant of concern). Diingatkan bahwa median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

Lebih jauh dijelaskan, karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7(ketujuh). Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan. Sedang, exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25%. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.*

Dwi Yani

Representatif Bali- Nusra Jln G Talang I, No 31B, Buana Indah Padangsambian, Denpasar, Bali Tlp. +628100426003/WA +628123948305 *Omnia tempus habent.*