JAKARTA, bisniswisata.co.id: Upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan untuk memastikan produk kosmetik tidak hanya halal, tetapi juga aman dan bermutu tinggi (thayyib), LPH LPPOM berkolaborasi dengan berbagai pihak dengan menyelenggarakan seminar Oktober lalu.
Bertema Solusi Terpadu: Sinergi Regulasi untuk Revolusi Industri Kecantikan, seminar ini melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), dan PERKOSMI (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) untuk membangun pemahaman bersama tentang regulasi dan standar halal di sektor ini.
Dilansir dari halalmui.org, LPH LPPOM mengajak para pelaku industri kosmetik untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi halal serta berperan aktif dalam mewujudkan industri kecantikan yang berdaya saing dan taat pada kaidah halal.
Hal ini disampaikan oleh Badan Audit Mutu Halal LPH LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., dalam seminar yang diselenggarakan oleh LPH LPPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di sela-sela pameran Cosmobeaute 2025 bekerja sama dengan PT. Pamerindo Indonesia
Kosmetik merupakan produk yang banyak digunakan baik oleh pria maupun wanita.
Di Indonesia, negara dengan penduduk mayoritas Muslim, isu kehalalan produk kosmetik menjadi krusial. Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa, telah mengeluarkan beberapa fatwa mengenai kehalalan kosmetik, termasuk Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kosmetik Halal, yang menjadi acuan utama dalam menetapkan standar halal di sektor ini.
Namun, dalam pelaksanaannya, pelaku usaha seringkali menghadapi tantangan administratif dan teknis, terutama dalam proses sertifikasi halal. Salah satu kendala yang paling umum adalah sulitnya menelusuri asal bahan baku, terutama yang bersumber dari luar negeri. Proses ini membutuhkan dokumentasi yang lengkap dan transparan untuk memastikan kehalalan bahan dapat diverifikasi sepenuhnya.
“Banyak bahan kosmetik berasal dari pemasok asing, yang hanya mencantumkan nama dagangnya tanpa merinci sumber bahannya. Oleh karena itu, memastikan kelengkapan dokumen pendukung menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha,” ujar Mulyorini.
Sementara itu, Dr. M. Fariza Y. Irawady, S.E., M.M., Pakar Komunikasi dan Humas BPJPH, menyatakan bahwa kosmetik merupakan salah satu produk yang wajib bersertifikat halal jika ingin tetap beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengamanatkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, termasuk produk kosmetik.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi produsen dalam negeri, tetapi juga produk impor, sehingga diperlukan kerja sama yang erat antara regulator, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, sertifikasi halal juga berfungsi sebagai jaminan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kebersihan suatu produk. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang tidak hanya halal menurut syariat Islam, sertifikasi halal juga meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun global.
Dr. Fariza menekankan bahwa pelaku usaha yang proaktif dalam memastikan kehalalan produknya akan lebih siap menghadapi tantangan pasar dan meraih peluang di segmen konsumen Muslim yang berkembang pesat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Kosmetika BPOM, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan industri kosmetika.
Dia menyatakan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan memerlukan pendekatan pentahelix yang melibatkan lima unsur, yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat, dan media.
“Tujuannya tidak hanya untuk melindungi konsumen dari produk berisiko, tetapi juga untuk menciptakan iklim industri yang sehat dan berkeadilan. “Dengan meningkatnya pelanggaran di tengah pertumbuhan industri yang pesat, sinergi semua pihak menjadi kunci untuk menjaga kualitas dan keamanan produk di pasaran,” tegas Bagus










