DAERAH

Maret 2020, Malioboro Jadi Kawasan Bebas Rokok

YOGYAKARTA, bisniswisata.co.id: Destinasi wisata belanja Malioboro Yogyakarta, pada Maret 2020 ditetapkan kawasan bebas rokok. Aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta ingin menjadikan udara Malioboro fresh. Sebelumnya, membatasi pergerakan kendaraan bermotor melintas di Malioboro.

Larangan merokok itu sesuai amanat Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berlaku mulai Maret 2020. Sebelum diterapkan, Pemkot Yogyakarta aktif melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya. Seperti sosialisasi, koordinasi hingga menyediakan tempat khusus merokok.

“Tujuannya agar wisatawan tidak merokok sembarangan karena asapnya dapat mengganggu pengunjung lain. Dan tempat khusus merokok tidak diperbolehkan dibangun di sepanjang jalur pejalan kaki di Malioboro,” papar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih dalam keterangan resminya, Ahad (12/01/2020).

Karena dikhawatirkan, lanjut Eny, akan mengganggu akses wisatawan dan keberadaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan keistimewaan DIY. Dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berupaya melakukan pendekatan ke pihak ketiga yaitu pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk menambah fasilitas berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.

“Kami harus melakukan pendekatan dan pendataan terkait tempat usaha yang masih memungkinkan untuk dibangun tempat khusus merokok. Misalnya, masih ada halaman hotel atau toko yang luas dan dekat dengan pedestrian. Maka bisa ditambah fasilitas tempat khusus merokok yang juga bisa diakses pengunjung Malioboro,” kata Eny.

Dilanjutkan, tidak ada desain khusus yang harus dipenuhi untuk membangun tempat khusus merokok di Malioboro. Namun, tempat khusus merokok tersebut harus berada di luar ruangan dan dilengkapi dengan asbak sehingga puntung rokok tidak dibuang sembarangan karena bisa merusak fasilitas untuk pejalan kaki.

Bahkan, asap rokok juga cukup mengganggu lalu lalang warga yang berada pada jalur pedestrian. Pemkot akan bekerja sama dengan para pelaku usaha seperti toko, mal, dan hotel untuk bisa menyediakan tempat merokok.

Salah satu tempat usaha yang sudah memiliki tempat khusus merokok, Malioboro Mall. Tempat itu berada di halaman depan pusat perbelanjaan dan bisa diakses secara mudah oleh pengunjung Malioboro.

“Saat kawasan tanpa rokok di Malioboro ini berlaku, yang dilarang aktivitas merokok sembarangan dan promosi rokok di jalur pedestrian. Merokok harus dilakukan di tempat khusus merokok. Sedangkan untuk aktivitas jual beli rokok masih diperbolehkan,” ucap Eny. (*)

Endy Poerwanto