HALAL HOSPITALITY INTERNATIONAL NASIONAL REVIEW

Ketika Waktu Menjadi Amanah yang Terabaikan

JAKARTA, bisniswisata.co.id: Ada satu hal yang mengusik nurani saya dalam sikapi kembali penyesuaian kewajiban sertifikasi halal di Indonesia yaitu persoalan waktu.

Dalam Islam, waktu bukan sekadar perjalanan hari, bulan, dan tahun. Waktu adalah amanah yang kelak dipertanggung jawabkan. Allah SWT bahkan mengabadi- kan pentingnya waktu di Surah Al-‘Ashr, dengan mengingatkan bahwa manusia berada dalam kerugian apabila tidak memanfaatkannya untuk iman dan amal saleh.

Lantas, bagaimana kita memaknai waktu persiapan yang telah diberikan kepada penyelenggara Jaminan Produk Halal             ( BPHH) ?

Ketika tenggat waktu yang semula ditetapkan pada Oktober 2024 bergeser ke Oktober 2026, lalu kembali disesuaikan menjadi Oktober 2028, masyarakat tentu berhak mempertanyakan efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Apakah waktu yang tersedia telah dimanfaatkan secara optimal? Apakah hambatan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, dan infrastruktur telah diidentifikasi serta diselesaikan? Dan yang paling penting, apa jaminan bahwa penyesuaian kali ini merupakan kesempatan terakhir?

“Ketika Allah SWT bersumpah demi waktu dalam Surah Al-‘Ashr, sesungguhnya manusia sedang diingatkan bahwa waktu bukan sesuatu yang boleh disia-siakan. Ia adalah amanah.

Maka, ketika sebuah kebijakan publik yaitu kewajiban sertifikasi halal yang seharusnya diberlakukan secara penuh berlaku 18 Oktober 2026 kembali ditunda untuk ketiga kalinya maka bagaimana waktu dikelola menjadi relevan untuk dipertanyakan.

Dalam konteks Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH)  yang bertanggungjawab atas penundaan itu maka beragam pertanyaan layak diajukan mulai dari hambatan apa yang belum berhasil diselesaikan?.

Mengapa diperlukan tambahan waktu lagi? Apa jaminan bahwa tenggat waktu 2028 tidak kembali berubah?. Mengapa waktu yang diberikan untuk siapkan pelaksanaan kewajiban halal tidak dimanfaatkan secara optimal ?. Padahal halal merupakan prinsip yang sudah sangat jelas hakikatnya dalam Islam dan juga hakikat soal waktu.

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara: masa mudamu sebelum masa tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Hakim, dari Ibnu Abbas). Prinsip ini mengajarkan bahwa kesempatan tidak boleh disia-siakan.

Kembali ke soal sertifikasi halal yang menyangkut kepentingan umat dan kembali mengalami penundaan maka halal bukan sekadar persoalan makanan, minuman, label halal, sertifikat, atau logo pada kemasan produk.

Halal sesungguhnya jauh lebih luas dan mendalam, menyentuh hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, bahkan hubungan manusia dengan alam semesta. Halal bukan sekadar apa yang boleh kita konsumsi, tetapi juga bagaimana kita menjalani kehidupan sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Mengapa Allah SWT tidak hanya perintahkan manusia mencari sesuatu yang halal, tetapi juga menekankan pentingnya thayyib?. Karena kehidupan yang baik bukan semata-mata kehidupan yang berkecukupan secara materi.

Kekayaan yang diperoleh dengan cara haram tak mendatangkan keberkahan. Makanan yang halal pun harus diiringi dengan perilaku yang baik. Ilmu yang tinggi harus disertai akhlak. Bisnis yang besar harus disertai kejujuran.

Halal adalah ketaatan kepada Allah, thayyib adalah kebaikan yang dirasakan manusia, dan keberkahan adalah buah dari kehidupan yang dijalankan sesuai tuntunan-Nya.

Dalam syariat, halal merupakan ketentuan Allah yang harus ditaati.
Dalam industri, halal menjadi sistem jaminan, standar, tata kelola, dan kepercayaan konsumen. Barangkali inilah fondasi yang perlu kita tegakkan sebelum berbicara tentang bagaimana mewujudkan Indonesia sebagai pemimpin industri halal dunia

Menjauhi haram, menjaga integritas
tidak mengambil hak orang lain, tidak menipu, tidak melakukan riba, dan tidak memperoleh sesuatu melalui cara yang dilarang Allah.

Ada hal menarik juga karena makanan yang bahan dasarnya halal belum tentu diperoleh melalui transaksi yang halal. Sebaliknya, makanan yang terlihat bersih belum tentu memenuhi ketentuan syariat. Artinya, halal harus dilihat secara menyeluruh.

Bagi yang bergerak di bidang pariwisata maka penerapan serifikasi halal adalah pelayanan yang menghormati kebutuhan dan nilai-nilai Islam. Berkali – kali dalam tulisan maupun di Forum Dialog Pariwisata ( FDP) Halal yang saya pimpin kedatangan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud dari Arab Saudi bersama 1500 orang rombongan di Bali tahun 2017 adalah contoh nyata pariwisata halal ( Halal Tourism).

Mula-mula kunjungan kenegaraan ke Istana Negara di Jakarta dan Bogor pada 1–3 Maret 2017 lalu bersama sekitar 1.500 orang  termasuk 10 menteri dan 25 pangeran . Kunjungan dilanjutkan berlibur ke Bali pada 4–9 Maret 2017 bahkan ssbagian besar pangeran masih memperpanjang tinggal di Bali. Wahau industri pariwusara Bali, “Nikmat mana lagi yang kau dustakan ” banjir rejeki pastinya.

Kunjungan yang memberikan dampak ekonomi berganda luas bagi masyarakat. Artinya Halal Tourism dinegeri ini harus ditangani serius !

Menjaga lingkungan, menjaga kebersihan, keseimbangan, dan tidak merusak alam adalah ajaran Islam yang mengakar. Menjaga hubungan sosial, menjaga kehormatan, keadilan, amanah, dan hormati hak sesama juga dipatuhi karena bagian dari ajaran agama bagi mayoritas Muslim terbesar di dunia di tanah air tercinta ini.

Seseorang tidak cukup hanya memastikan makanan yang dikonsumsinya halal, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana harta diperoleh dan bagaimana dia memperlaku- kan orang lain.

Halal merupakan manifestasi ketaatan manusia kepada Allah SWT, sebuah prinsip kehidupan yang menyangkut kejujuran, amanah, keadilan, kebersihan, serta tanggung jawab terhadap sesama.

Karena itu, ketika pemerintah melakukan penundaan terhadap kebijakan sertifikasi halal dan kemudian kembali menyesuaikan tenggat pemberlakuannya maka minimal dua amanat telah terabaikan yaitu melindungi umat Muhammad SAW dan amanat waktu.

Allah SWT telah menjelaskan bahwa manusia tidak boleh membiarkan waktunya berlalu dalam kerugian. Ada empat landasan agar manusia tidak merugi yaitu beriman, mengerjakan amal saleh, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.

Saya melihat nilai ini sangat relevan untuk penyelenggaraan pemerintahan. dan saya akhiri tulisan literasi ini untuk action, melakukan aksi nyata bukan merenungi kebijakan yang telah ditunda dan diputuskan hingga hasilnya tidak ada konsistensi dari hasil kerjanya.

Waktu dua tahun bukan sekadar angka dalam kalender. Itu adalah kesempatan untuk bekerja, mempersiapkan sistem, membangun kapasitas, menyelesaikan hambatan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukankah begitu para Al-Amīru al-Hakīm ?

Hilda Ansariah Sabri

Pendiri, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan pemegang sertifikasi Wartawan Utama Dewan Pers dan Ketua Departemen Pariwisata PWI Pusat (2018-2023)