Valeria, wisatawan Kolombia di Citos Mall, Jakarta. Dirjen Imigrasi keluarkan visa multy entry untuk mudahkan wisman ke Indonesia.
JAKARTA, bisniswisata.co.id: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya di Jakarta menyebutkan visa multiple entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata sedangkan dengan indeks D2 untuk tujuan bisnis.
Kedua jenis visa multiple entry yang diluncurkan mulai 20 Desember 2023 itu diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi. Pengajuannya cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023 pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kemudahan ini ditunjukkan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih, lanjutnya, per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16 persen dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf 2023 sebanyakr 8.500.000 orang.
“Kami optimis dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa dalam rangka memastikan bahwa Indonesia mendapatkan warga negara asing yang berkualitas. Hal ini juga dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa yang mewajibkan warga negara asing memiliki visa untuk masuk negaranya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” kata Silmy Karim.
Meskipun memiliki pencapaian ini, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangganya seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam hal kunjungan wisatawan secara keseluruhan.
Malaysia, misalnya, mencatat 26 juta kedatangan, Thailand 24 juta, dan Vietnam 11,2 juta. Untuk mengatasi kesenjangan ini, Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk menarik 40 juta wisatawan asing pada tahun 2025.
Dalam lanskap persaingan pariwisata global, negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura juga secara aktif merevisi kebijakan visa mereka untuk menarik pengunjung, terutama dari pasar negara berkembang seperti Tiongkok dan India.
Dengan menawarkan lebih banyak fleksibilitas dan memudahkan persyaratan masuk, negara-negara ini memposisikan diri mereka sebagai tujuan yang diinginkan wisatawan internasional.
Oleh karena itu, kebijakan visa Indonesia baru-baru ini menandakan langkah berani dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata.
Dengan memperpanjang jangka waktu visa dan memfasilitasi permohonan visa secara online, negara ini bertujuan untuk memposisikan dirinya sebagai destinasi yang lebih mudah diakses dan menarik di peta pariwisata global.