JAKARTA, bisniswisata.co.id: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan cerita di balik keluarnya aturan baru tentang harga tiket pesawat yang mahal. Budi mengaku sempat ditelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat isu tarif penerbangan mencuat dan regulasi anyar itu tengah digodok.
“Presiden (Jokowi) telepon. Beliau tanya, bagaimana perkembangannya. Telepon dari Presiden bukan sekali-dua kali namun sangat rutin dalam sepekan, saya yang menerima kontak langsung dari RI satu atau utusannya,” lontar Menteri Budi Karya seperti dilansir Tempo, Ahad (14/04/2019).
Diakui, saat isu tiket pesawat itu muncul dan menjadi perhatian masyarakat. Sehingga kepala negara melayangkan pesan agar Kementerian segera mengambil tindakan. Dalam pesannya, Jokowi meminta Budi Karya memperhatikan daya beli masyarakat dan kepentingan turis, tanpa melenakan kondisi bisnis maskapai.
Bukan hanya melalui telepon, isu tiket pesawat juga sempat dibahas dalam beberapa kali rapat terbatas dengan menteri-menteri Kabinet Indonesia Kerja lainnya. Pada ratas itu, Jokowi menyampaikan Kementerian wajib mempertimbangkan secara matang pengaturan baru tiket pesawat supaya dampaknya tak berimbas merugikan bagi kedua pihak, baik konsumen maupun perusahaan.
Kedua kepentingan yang harus diakomodasi ini membuat Kementerian menawarkan sejumlah pilihan. Satu di antaranya memungkinkan regulator merancang adanya formula subprice.
Budi menyebut, secara peraturan internasional, subprice tidak berlaku. Namun, cara ini dianggap pas supaya perusahaan maskapai dapat menawarkan variasi harga sesuai dengan kemampuan masyarakat dengan kemampuan yang berbeda.
“Subprice ini skemanya volume dan harga,” ucapnya. Misalnya, Kementerian menetapkan 20 persen kursi dijual dengan harga 100 persen dari tarif batas atas (TBA), 20 persen lainnya dijual dengan harga 80 persen dari TBA, 20 persen kursi selanjutnya dijual dengan harga 60 persen dari TBA, dan seterusnya.
Namun, subprice belum dimaktubkan dalam aturan teranyar tarif tiket pesawat. Skenario ini menjadi opsi terakhir bila operator maskapai tak juga menurunkan harga tiketnya yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan tentang tiket pesawat dalam dua macam beleid. Beleid pertama tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur formula penetapan tarif. Sedangkan beleid selanjutnya ialah Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019. KM ini memuat rincian tentang tarif batas bawah dan atas sesuai jenis pesawat secara detail. KM bisa berubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kondisi pasar. (NDY)